Lagi! Polda Metro Jaya Ungkap Kasus TPPO dengan Korban 6 Orang, Pelakunya Dua Perempuan

photo author
- Jumat, 9 Juni 2023 | 20:42 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. (Foto: Ist/PMJNews)
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. (Foto: Ist/PMJNews)

SENANGSENANG.ID - Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari dua lokasi berbeda di Jakarta.

Dalam ungkap kasus kali ini, dua orang perempuan berinisial HCI dan A ditangkap dan dijadikan tersangka.

"Kami melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka yang melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman terhadap bahasa awamnya adalah TKI ilegal," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers yang digelar Jumat 9 Juni 2023.

Baca Juga: Local Hero dan Kader Binaan Pertamina Lubricants, Dani Arwanto Raih Penghargaan Kalpataru dari Menteri LHK

Hengki menjelaskan, enam korban diselamatkan dari dua lokasi di antaranya satu korban LH (35) di Cempaka Putih Jakarta Pusat.

Sedangkan lima korban lain berinisial S, WN, IW, NI, dan NW diselamatkan di Ciracas Jakarta Timur.

"Kita amankan korban ada enam orang. Ada yang berasal dari Sulawesi Tengah, Kabupaten Poso, kemudian dari Jawa Timur, dan dari daerah lain," tuturnya.

Baca Juga: Mendaftar Sejak Masih SD, M Rizqi Widyananto Jemaah Haji Termuda dari Kota Yogyakarta Berusia 20 Tahun

Selain menangkap dua pelaku, lanjut Hengki, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, bukti transfer, handphone, serta bukti pemesanan tiket pesawat.

Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut dikenakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X