SENANGSENANG.ID - Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari dua lokasi berbeda di Jakarta.
Dalam ungkap kasus kali ini, dua orang perempuan berinisial HCI dan A ditangkap dan dijadikan tersangka.
"Kami melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka yang melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman terhadap bahasa awamnya adalah TKI ilegal," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers yang digelar Jumat 9 Juni 2023.
Hengki menjelaskan, enam korban diselamatkan dari dua lokasi di antaranya satu korban LH (35) di Cempaka Putih Jakarta Pusat.
Sedangkan lima korban lain berinisial S, WN, IW, NI, dan NW diselamatkan di Ciracas Jakarta Timur.
"Kita amankan korban ada enam orang. Ada yang berasal dari Sulawesi Tengah, Kabupaten Poso, kemudian dari Jawa Timur, dan dari daerah lain," tuturnya.
Selain menangkap dua pelaku, lanjut Hengki, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, bukti transfer, handphone, serta bukti pemesanan tiket pesawat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut dikenakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.**
Artikel Terkait
30 WNI Korban TPPO di Vietnam Berhasil Kembali ke Tanah Air, Diiming-iming Gaji Besar Tapi Disuruh Lakukan Ini
20 WNI Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dibebaskan, Begini Kondisinya Kini
Menko Polhukam Sebut Kasus TPPO di NTT Sudah Darurat, Ini Masalahnya
TPPO Jaringan Indramayu Dibongkar Polda Jateng, 165 Orang Dijanjikan Bekerja di Korsel dengan Gaji Besar
Polri Resmi Bentuk Satgas TPPO di Seluruh Polda, Kapolri: Gagal Ungkap Kasus Bakal Dicopot dari Jabatannya
Iming-imingi 22 Korban Jadi Cleaning Service di Arab Saudi, Pasutri Pelaku TPPO Ditangkap