Iming-imingi 22 Korban Jadi Cleaning Service di Arab Saudi, Pasutri Pelaku TPPO Ditangkap

photo author
- Jumat, 9 Juni 2023 | 07:53 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis memberikan keterangan pers terkait ungkap kasus TPPO di Kebon Jeruk dan Pasar Rebo Jakarta. (Foto: Ist/PMJNews)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis memberikan keterangan pers terkait ungkap kasus TPPO di Kebon Jeruk dan Pasar Rebo Jakarta. (Foto: Ist/PMJNews)

SENANGSENANG.ID - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali dibongkar polisi, sebanyak 22 orang korban berhasil diselamatkan.

Mereka diiming-imingi bekerja di negara Arab Saudi sebagai cleaning servis oleh pelaku yang merupakan pasangan suami istri.

Subdit 3 Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus TPPO yang dilakukan dua tersangka pasangan suami istri (pasutri) berinisial AG dan F di dua lokasi berbeda di Jakarta.

Baca Juga: Asyik, Mulai 1 Juli 2023 Pesan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Bisa 90 Hari Sebelum Keberangkatan

“Kami melakukan pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penyaluran pekerja migran Indonesia (PMII) secara ilegal,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis 8 Juni 2023 malam.

Auliansyah menuturkan, dari pengungkapan tersebut, total sebanyak 22 orang diselamatkan di dua lokasi yang berbeda.

Pertama di Jalan Haji Kotong No. 3 RT 11 RW 3 Kelurahan Kebon Jeruk Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Baca Juga: Polisi Bongkar 9 Pabrik Oli Palsu di Gresik dan Sidoarjo, Ngeri! Omsetnya Rp20 Miliar Per Bulan

Dan kedua di Jalan Pertengahan nomor 38 RT 013 RW 007, Kelurahan Cijantung Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur.

“Dari 22 korban yang kami amankan atau calon pekerja migran, direkrut dengan iming-iming bekerja untuk menjadi cleaning service di negara Arab Saudi,” ungkapnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, didapati barang bukti yakni 18 buah paspor, 1 unit mobil, dan 19 tiket pesawat dari dua maskapai berbeda.

Baca Juga: Penjualan Gen 2 Masih Moncer, Jadi Alasan Daihatsu Belum Keluarkan All New Terios dan Memilih Facelift

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 4 dan Pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.

Dan juga Pasal 81 juncto pasal 69 undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X