SENANGSENANG.ID - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali dibongkar polisi, sebanyak 22 orang korban berhasil diselamatkan.
Mereka diiming-imingi bekerja di negara Arab Saudi sebagai cleaning servis oleh pelaku yang merupakan pasangan suami istri.
Subdit 3 Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus TPPO yang dilakukan dua tersangka pasangan suami istri (pasutri) berinisial AG dan F di dua lokasi berbeda di Jakarta.
Baca Juga: Asyik, Mulai 1 Juli 2023 Pesan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Bisa 90 Hari Sebelum Keberangkatan
“Kami melakukan pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penyaluran pekerja migran Indonesia (PMII) secara ilegal,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis 8 Juni 2023 malam.
Auliansyah menuturkan, dari pengungkapan tersebut, total sebanyak 22 orang diselamatkan di dua lokasi yang berbeda.
Pertama di Jalan Haji Kotong No. 3 RT 11 RW 3 Kelurahan Kebon Jeruk Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Baca Juga: Polisi Bongkar 9 Pabrik Oli Palsu di Gresik dan Sidoarjo, Ngeri! Omsetnya Rp20 Miliar Per Bulan
Dan kedua di Jalan Pertengahan nomor 38 RT 013 RW 007, Kelurahan Cijantung Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur.
“Dari 22 korban yang kami amankan atau calon pekerja migran, direkrut dengan iming-iming bekerja untuk menjadi cleaning service di negara Arab Saudi,” ungkapnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, didapati barang bukti yakni 18 buah paspor, 1 unit mobil, dan 19 tiket pesawat dari dua maskapai berbeda.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 4 dan Pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.
Dan juga Pasal 81 juncto pasal 69 undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia.**
Artikel Terkait
30 WNI Korban TPPO di Vietnam Berhasil Kembali ke Tanah Air, Diiming-iming Gaji Besar Tapi Disuruh Lakukan Ini
Indonesia Desak Myanmar Selamatkan Pekerja Migran Korban TPPO, 20 WNI Masih Disekap
20 WNI Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dibebaskan, Begini Kondisinya Kini
Menko Polhukam Sebut Kasus TPPO di NTT Sudah Darurat, Ini Masalahnya
TPPO Jaringan Indramayu Dibongkar Polda Jateng, 165 Orang Dijanjikan Bekerja di Korsel dengan Gaji Besar
Polri Resmi Bentuk Satgas TPPO di Seluruh Polda, Kapolri: Gagal Ungkap Kasus Bakal Dicopot dari Jabatannya