Korban TPPO di Jawa Tengah Terus Bertambah Capai 1.337 Orang, Polda Jateng Tangkap 46 Tersangka

photo author
- Rabu, 21 Juni 2023 | 17:48 WIB
Polda Jateng kembali menangkap 13 orang tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sehingga jumlahnya bertambah menjadi 46 orang dengan total korban mencapai 1.337 orang.  (Foto: Humas Polda Jateng)
Polda Jateng kembali menangkap 13 orang tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sehingga jumlahnya bertambah menjadi 46 orang dengan total korban mencapai 1.337 orang. (Foto: Humas Polda Jateng)

SENANGSENANG.ID - Keberhasilam Polda Jateng dalam mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terus berlanjut, dengan kembali menangkap 13 orang tersangka.

Dengan demikian, dalam dua pekan ini jumlah tersangka TPPO yang ditangkap Polda Jateng menjadi 46 orang dengan total korbannya mencapai 1.337 orang.

Hal itu diungkapkan Wakapolda Jateng sekaligus Ketua Satgas TPPO Polda Jateng, Brigjen Pol Abioso Seno Aji saat jumpa pers di Mapolda Jawa Tengah, Rabu 21 Juni 2023.

Baca Juga: Singgih Raharjo Instruksikan ASN Pemkot Yogyakarta Tidak Lakukan Korupsi dan Pungli terhadap Masyarakat

"Pada pekan kedua (terbentuknya Satgas TPPO) ada penambahan 13 laporan polisi, tersangkanya juga bertambah 13 dan korban bertambah 32 orang," ujar Wakapolda Jateng.

Sepekan sebelumnya, Satgas TPPO Polda Jateng berhasil mengungkap 26 kasus TPPO dan mengamankan 33 tersangka. Kasus tersebut hasil ungkap dari berbagai kota dan kabupaten di Jawa Tengah.

Kemudian, dari total korban sebelumnya 1.305 orang, ada 1.137 orang yang sudah terlanjur diberangkatkan ke tempat tujuan bekerjanya.

Baca Juga: Resahkan Warga, Sembilan Jukir Nakal di Kawasan Pasar Senen Jakarta Diciduk Petugas

Setelah diberangkatkan ternyata para korban tidak ditempatkan sesuai yang dijanjikan dan diperlakukan tidak baik oleh majikannya.

Dalam kegiatan itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora mengungkapkan dari 46 tersangka TPPO, 16 orang di antaranya merupakan tersangka corporate atau pemimpin dari perusahaan penyalur tak berizin.

"SEbanyak 16 tersangka dari perusahaan PT atau badan usaha. Kemudian 30 tersangka perseorangan, yaitu merekrut secara perorangan baik makelar, broker, atau sebagai jasa mengantarkan ke luar negeri," ungkap Johanson.

Baca Juga: Pertama di Indonesia! Mobil Listrik Mercedes-Benz Kecelakaan Tunggal di Jalan Tol, Ini Penyebabnya

Satgas TPPO akan terus melakukan penindakan dalam sebulan ke depan. Setelah itu, pihaknya akan menggandeng berbagai pihak.

"Setelah sebulan kita akan evaluasi, kemudian nanti bergandeng tangan dengan stakeholder BP3MI, kemudian Dinas Sosial, pemerintah provinsi, kepala daerah, bupati, dan sebagainya."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X