Panji Gumilang tiba di Mabes Polri pada Selasa 1 Agustus 2023 sekitar pukul 13.22 WIB didampingi rombongan, dan kuasa hukumnya.
Kepada Panji Gumilang disangkakan Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.**
Artikel Terkait
Motivator Mario Teguh dan Istri Dilaporkan ke Polisi, Ingkari Kontrak Brand Ambassador Senilai Rp5 Miliar
Komplotan Pengedar Uang Palsu Rp15 Triliun di Pandeglang Digulung Polisi, Pencetak Upal Masih Diburu
Komplotan Penjualan Ginjal Jaringan Internasional Dibekuk Polisi, Rekrut Korban Lewat FB Janjikan Rp135 Juta
Polisi Masih Memburu Pelaku Utama TPPO Penjualan Ginjal Jaringan Internasional
Dalam Kurun Waktu 52 Hari, Polisi Berhasil Selamatkan 2.191 Korban TPPO dari 719 Kasus
Ini Tampang Anggota Gangster Chicago Pule, Bacok Pedagang di Kalisari Jakarta Timur Dibekuk Polisi