SENANGSENANG.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengesahkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 yakni Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, unggul di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu 10 Maret 2024.
Berdasarkan pemaparan KPU Provinsi Kalimantan Barat, pasangan Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan 1.964.183 suara, kemudian pasangan Anies-Muhaimin memperoleh 718.641 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 534.450 suara.
"Hasil penghitungan suara, rekapitulasi yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden bisa kita sahkan. Bismillah sah," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada rapat pleno tersebut, seperti dilansir ANTARA, Minggu 10 Maret 2024.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Memutuskan 1 Ramadan 1445 Hijriah Jatuh pada Selasa 12 Maret 2024
Pengesahan itu dilakukan setelah mempertimbangkan kecocokan data pengguna hak pilih, penggunaan surat suara, serta jumlah suara sah dan tidak sah, yang berjumlah 3.277.815.
"Sudah klop ya," kata Hasyim.
Daftar pemilih tetap di Kalimantan Barat berjumlah 3.958.561 orang, yang terdiri dari 2.017.565 orang laki-laki, dan sebanyak 1.940.996 orang perempuan.
Adapun rapat pleno rekapitulasi untuk Provinsi Kalimantan Barat itu baru dimulai sekitar pukul 20.40 WIB, karena menunggu kehadiran tim KPU Provinsi Kalimantan Barat.
Sebelumnya, KPU RI telah mengesahkan rekapitulasi dari Provinsi Bali dan Provinsi Bangka Belitung pada Minggu 10 Maret 2024.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.**
Artikel Terkait
Luar Biasa! Dune: Part Two Cetak Rekor Baru Box Office, Kumpulkan Pundi-Pundi Sebesar 81,5 Juta Dolar AS
Jika Tembus 10 Juta Penonton, Tim Produksi dan Pemeran Agak Laen Siap Gelar Pasar Malam Rawa Senggol Beneran
Gandeng Mia Ismi dan Haikal Baron, Bintang Indrianto Rilis Album Cinta Ramadhan
Pelawak Polo Srimulat Meninggal Dunia, Dimakamkan Besok di Madiun
Besok Malam di Societet Taman Budaya Yogyakarta, Pentas Teater Monolog Menolak Uzur
Sinopsis Kuyang Sekutu Iblis yang Selalu Mengintai, Mitologi dan Horor Menyeramkan dari Pedalaman Kalimantan