4 Orang Diamankan Polisi, Buntut Bentrok Rombongan Pemotor di Jalan Urip Sumoharjo Jogja

photo author
- Selasa, 4 Juni 2024 | 08:41 WIB
Bentrok di Jalan Urip Sumoharjo Jogja, Minggu 2 Juni 2024 dini hari, 4 orang diamankan polisi. (Tangkap layar X/ Merapi Uncover)
Bentrok di Jalan Urip Sumoharjo Jogja, Minggu 2 Juni 2024 dini hari, 4 orang diamankan polisi. (Tangkap layar X/ Merapi Uncover)

SENANGSENANG.ID - Empat pemuda diamankan di Polsek Gondokusuman lantaran terlibat kericuhan di Jalan Urip Sumoharjo, Kemantren Gondokusuman, Kota Jogja, pada Minggu 2 Juni 2024 sekira pukul 01.15 WIB.

Peristiwa ini bermula saat rombongan sepeda motor lebih dari 50 kendaraan lebih melaju dari arah timur Jalan Urip Sumoharjo.

Sampai di tempat kejadian, diduga rombongan tersebut melemparkan benda tumpul ke arah warga sekitar, sehingga memicu keributan.

Baca Juga: 2 Warna Baru All New Honda BeAT Makin Berkarakter dan Keren Pol, Kamu Pilih yang Mana Dab

Akibatnya, empat orang dari rombongan motor tersebut, yaitu DS (20), HE (21), SNB (26), dan IP (18), diamankan oleh warga dan sempat dipukuli sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo menjelaskan, rombongan motor tersebut merupakan alumni dari salah satu SMP Negeri di Kota Yogyakarta.

Mereka baru saja menghadiri acara reuni di kawasan Kaliurang Sleman, dan memilih untuk berkonvoi keliling Yogyakarta saat pulang.

Baca Juga: All New Honda BeAT 2024 Meluncur, Punya Desain Compact Teranyar dan Beragam Fitur Canggih Dibanderol Mulai Rp18 Jutaan

Saat ini, keempat pemuda tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polsek Gondokusuman.

Dalam video yang beredar melalui akun X Merapi Uncover, telihat sekelompok remaja yang terlibat bentrok dinarasikan, tadi pagi sekitar jam 01.00 dijalan solo jogjakarta seklompok anak sekolahh dari ngetan mengulon mbuh konvoi po opo ngowo sabuk dan barang lainnyaa terus dikejar warga.... ada yang ketangkep kalo nga salah 4 orang.

AKP Sujarwo menambahkan, ke 4 orang yang diamankan akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan Bersama-sama.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X