Presiden Jokowi Tetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa, Bukan Hari Libur

photo author
- Senin, 5 Agustus 2024 | 14:50 WIB
Presiden Ri Joko Widodo menetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa. (Istimewa)
Presiden Ri Joko Widodo menetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa. (Istimewa)

SENANGSENANG.ID - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024.

Dalam Diktum Kesatu Keppres yang dapat diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet, tertulis, Menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa.

Penetapan itu didasari oleh pertimbangan bahwa desa, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang langsung melayani masyarakat dengan segala keanekaragaman adat istiadat dan budayanya, memiliki peran penting dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Arema FC Juara untuk Keempat Kalinya, Berikut Daftar Peraih Penghargaan Piala Presiden 2024

Keppres tersebut menjelaskan, untuk memperkuat peran desa dan dalam rangka membangun pemahaman masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan, perlu ditetapkan Hari Desa. Ini bertujuan agar desa dijadikan sebagai subjek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan, dan kebudayaan daerah. Selain itu, Hari Desa juga bertujuan untuk mempublikasikan kemajuan desa.

Penetapan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa mengacu pada tanggal diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Keppres tersebut, disebutkan bahwa, diundangkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur secara komprehensif mengenai peran dan kedudukan desa pada tanggal 15 Januari 2014 merupakan momentum penting yang memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Cinepolis Lippo Plaza Jogja Senin 5 Agustus 2024, Sakaratul Maut Masih Mainkan Terornya

Dalam Diktum Kedua, Keppres ini menegaskan bahwa Hari Desa bukan merupakan hari libur.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian bunyi Diktum Ketiga Keppres 23/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 31 Juli 2024 sebagaimana disitat dari laman setkab.go.id, Senin 5 Agustus 2024.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X