SENANGSENANG.ID - Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah dalam kontestasi Pilkada 2024 yang diduga bocor dan beredar di kalangan publik pada Sabtu 24 Agustus 2024 pagi telah dikonfirmasi oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik.
Idham menyatakan bahwa dasar pembuatan draf PKPU tersebut adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya.
Baca Juga: Momen Langka dan Unik di Porwanas 2024, Hendry Ch Bangun Bertemu Zulmansyah di Arena Catur
Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh KPU.
"Draf PKPU ini merujuk pada Putusan MK Nomor 60, yang menjadi rujukan hukum dalam penyusunan Pasal 11 ayat 1, dengan empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen," kata Idham melalui keterangan resmi, Sabtu 24 Agustus 2024.
Idham juga menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 70 menjadi dasar hukum dalam penyusunan draf terkait syarat usia calon kepala daerah yang dihitung sejak penetapan pasangan calon dalam Pasal 15.
"Pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menjadi landasan hukum dalam penyusunan norma yang terdapat di Pasal 15 dalam Rancangan PKPU perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024," jelasnya.
Pada Kamis 22 Agustus 2024, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, memastikan bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan mengikuti peraturan KPU (PKPU) yang sudah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada Selasa 20 Agustus 2024.
"Pendaftaran calon kepala daerah yang akan berlangsung pada 27–29 Agustus akan memedomani aturan-aturan dalam PKPU yang sudah mengadopsi materi putusan MK," ujar Afifuddin.
Baca Juga: FSRD ISI Surakarta Gelar Workshop Penyelarasan Kurikulum, Hadirkan Nara Sumber dari ISI Denpasar
Ia juga memastikan bahwa revisi PKPU tidak hanya mengatur soal syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga termasuk aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK.
Draf PKPU yang diduga bocor tersebut mencakup aturan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Pasal 11 ayat 1.
Artikel Terkait
Tok! Surat Rekomendasi DPP PDIP Turun, Harda-Danang Siap Maju Pilkada Sleman 2024
PSI Tegaskan Dukungan Eksklusif untuk Paslon Samani Intakoris dan Belinda Birton di Pilkada Kudus
Kader Gerindra Terbelah Sikapi Pilkada Kudus, Tolak Rekomendasi DPP dan Pilih Dukung Samani-Bellinda
Ketum PKB Muhaimin Iskandar Serahkan Formulir Model B, Pastikan 'Santri' Maju pada Pilkada Kudus 2024
Pilkada Serentak 27 November 2024, KPU Bantul Siapkan 1.487 TPS
PDIP Susul Lima Parpol Usung Samani-Bellinda di Pilkada Kudus 2024, PKS-Demokrat Belum Tentukan Arah