Diduga Bocor ke Publik, KPU RI Konfirmasi Draf PKPU Pilkada 2024 Mengacu pada Putusan MK

photo author
- Sabtu, 24 Agustus 2024 | 23:16 WIB
Ilustrasi. Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah dalam kontestasi Pilkada 2024 yang diduga bocor dan beredar di kalangan publik pada Sabtu 24 Agustus 2024 pagi telah dikonfirmasi oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik. (Istimewa)
Ilustrasi. Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah dalam kontestasi Pilkada 2024 yang diduga bocor dan beredar di kalangan publik pada Sabtu 24 Agustus 2024 pagi telah dikonfirmasi oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik. (Istimewa)

SENANGSENANG.ID - Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah dalam kontestasi Pilkada 2024 yang diduga bocor dan beredar di kalangan publik pada Sabtu 24 Agustus 2024 pagi telah dikonfirmasi oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik.

Idham menyatakan bahwa dasar pembuatan draf PKPU tersebut adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya.

Baca Juga: Momen Langka dan Unik di Porwanas 2024, Hendry Ch Bangun Bertemu Zulmansyah di Arena Catur

Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh KPU.

"Draf PKPU ini merujuk pada Putusan MK Nomor 60, yang menjadi rujukan hukum dalam penyusunan Pasal 11 ayat 1, dengan empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen," kata Idham melalui keterangan resmi, Sabtu 24 Agustus 2024.

Idham juga menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 70 menjadi dasar hukum dalam penyusunan draf terkait syarat usia calon kepala daerah yang dihitung sejak penetapan pasangan calon dalam Pasal 15.

Baca Juga: Medali Emas Kembali Diraih Kontingen PWI DIY di Porwanas XIV Kalsel 2024, Lampui Target Masuk 10 Besar

"Pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menjadi landasan hukum dalam penyusunan norma yang terdapat di Pasal 15 dalam Rancangan PKPU perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024," jelasnya.

Pada Kamis 22 Agustus 2024, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, memastikan bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan mengikuti peraturan KPU (PKPU) yang sudah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada Selasa 20 Agustus 2024.

"Pendaftaran calon kepala daerah yang akan berlangsung pada 27–29 Agustus akan memedomani aturan-aturan dalam PKPU yang sudah mengadopsi materi putusan MK," ujar Afifuddin.

Baca Juga: FSRD ISI Surakarta Gelar Workshop Penyelarasan Kurikulum, Hadirkan Nara Sumber dari ISI Denpasar

Ia juga memastikan bahwa revisi PKPU tidak hanya mengatur soal syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga termasuk aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK.

Draf PKPU yang diduga bocor tersebut mencakup aturan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Pasal 11 ayat 1.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X