Bruk-brak! Begini Cerita Warga Soal Kecelakaan Tragis Truk Tronton yang Tabrak 8 Kendaraan di Jakbar Tewaskan Pemotor

photo author
- Selasa, 26 November 2024 | 21:45 WIB
Kecelakaan beruntun truk tronton yang menabrak 8 kendaraan di kawasan Slipi, Jakarta Barat (Jakbar) pada Selasa 26 November 2024. (X.com/ @TMCPoldaMetroJaya)
Kecelakaan beruntun truk tronton yang menabrak 8 kendaraan di kawasan Slipi, Jakarta Barat (Jakbar) pada Selasa 26 November 2024. (X.com/ @TMCPoldaMetroJaya)

SENANGSENANG.ID - Terjadi kecelakaan beruntun truk tronton yang menabrak 8 kendaraan di kawasan Slipi, Jakarta Barat (Jakbar) pada Selasa 26 November 2024 pukul 07.00 WIB.

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk dengan sejumlah kendaraan ini mengakibatkan satu orang tewas.

Traffic Management Center (Pusat Manajemen Lalu Lintas) Polda Metro Jaya mengungkap kejadian tersebut tepat di lampu merah Halte Slipi Petamburan Jakbar.

Baca Juga: PSSI Umumkan 33 Pemain untuk Piala AFF 2024, Siapa Saja Mereka? Intip Daftar Pemain Favoritmu Bolo

Dalam unggahan media sosial resminya, TMC Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kejadian tersebut.

TMC Polda Metro Jaya menjelaskan kecelakaan beruntun itu akibat truk tronton yang diduga mengalami rem blong.

"Sebuah truk tronton yang diduga mengalami rem blong dari arah Gedung DPR menuju ke arah barat menabrak delapan kendaraan," tulis TMC Polda Metro Jaya dalam cuitan X @TMCPoldaMetro pada Selasa 26 November 2024.

Baca Juga: Festival Sastra Yogyakarta 2024 Usung Tema 'Siyaga' Dihelat di Taman Budaya Embung Giwangan: Malam Ini Jokpin Akan Tidur di Matamu

Sejumlah kendaraan yang tertabrak truk tronton itu terdiri dari satu mobil dan enam sepeda motor, yang mengakibatkan satu orang tewas di lokasi kejadian.

"Terdiri atas satu mobil dan enam sepeda motor, insiden ini mengakibatkan satu pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat," ungkap TMC Polda Metro.

"Sementara satu korban lainnya mengalami luka-luka dan telah dilarikan ke rumah sakit terdekat," tutupnya.

Baca Juga: Sakit Mata Akibat Main HP Berlebihan? Ini 3 Tips Praktis Jaga Kesehatan Mata yang Mudah Kamu Lakukan

Berkaca dari kejadian ini, Polda Metro Jaya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan kendaraan berat dilarang masuk tol dalam kota mulai dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

"Ketentuan adalah kendaraan berat pukul 05.00 sudah tidak boleh masuk Tol Dalam Kota, apalagi arteri," tegas Latif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X