Wajib Naik Transportasi Umum di Hari Rabu, ASN Jakarta Harus Selfie untuk Laporan

photo author
- Senin, 28 April 2025 | 21:08 WIB
Ilustrasi - ASN Jakarta wajib pakai transportasi umum di hari Rabu. (Unsplash/mahardika_amadeus)
Ilustrasi - ASN Jakarta wajib pakai transportasi umum di hari Rabu. (Unsplash/mahardika_amadeus)

SENANGSENANG.ID - Ada aturan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.

Sudah ditandatangani oleh Pramono Anung, ASN di Pemprov Jakarta harus menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Peraturan tersebut termaktub dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.

Baca Juga: Tekiro Mechanic Competition 2025 Sukses Diikuti Lebih dari 80 Ribu Peserta: SMKN 2 Wonosari Juara, Berikut Daftar Lengkap Pemenangnya

Penggunaan transportasi umum ini dilakukan saat berangkat dan pulang kerja, termasuk saat ada penugasan dinas.

Moda transportasi umum yang bisa digunakan adalah Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodetabek, dan KRL Jabodetabek.

Selain itu juga ada kereta bandara, Jaklingko, bus atau angkot reguler, kapal, dan angkutan antar jemput karyawan atau pegawai.

Baca Juga: Baim Wong Ingatkan Soal Buzzer yang Sering Menggiring Opini Banyak Orang: Jangan Jadi Orang Bodoh

Para ASN ini juga diwajibkan untuk melakukan selfie sebagai laporan telah menggunakan transportasi umum.

“Prosedur pelaksanaan dan laporannya saat menggunakan transportasi umum, ASN diwajibkan untuk swafoto dan diupload sebagai bukti setiap Rabu,” dikutip dari laman resmi DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin 28 April 2025.

Selfie tersebut kemudian diunggah ke Google Form yang sudah ditentukan oleh instansi masing-masing.

Baca Juga: Pasca LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel, Pengamat Ekonomi Minta RI Tak Anggap Remeh IHSG

Selanjutnya, bagian admin kepegawaian masing-masing UKPD melakukan rekapitulasi dan verifikasi foto sesuai data pegawai.

Lalu, hasil laporan data rekapitulasi nantinya dikirimkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta melalui linktr.ee/RabuAngkutanUmum.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X