Pesan dari Hotman Paris untuk Razman Nasution yang Tengah Hadapi Laporan dari Ketua PN Jakarta Utara: Pulang Kampung Saja

photo author
- Sabtu, 28 Juni 2025 | 19:33 WIB
Pengacara Hotman Paris dan Razman Nasution, terkait laporan ketua PN Jakarta Utara.  (Instagram/hotmanparisofficial - razmannasution71)
Pengacara Hotman Paris dan Razman Nasution, terkait laporan ketua PN Jakarta Utara. (Instagram/hotmanparisofficial - razmannasution71)

SENANGSENANG.ID - Pengacara Hotman Paris memberikan pesan kepada Razman Nasution yang saat ini menghadapi kasus hukum dengan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam unggahan video terbarunya, Hotman menunjukkan surat panggilan yang diterimanya untuk menjadi saksi.

Ketua PN Jakarta Utara melaporkan Razman Nasution yang dianggap telah melakukan penghinaan pada pengadilan karena berteriak-teriak saat persidangan di bulan Februari lalu.

Baca Juga: Pengacara Bongkar soal Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Baim Wong, Bukan Paula Verhoeven

Melalui video tersebut, Hotman juga memberikan pesan yang ditujukan kepada Razman.

“Pesan saya, sudahlah, kamu salah pilih lawan, kamu sudah banyak kehilangan gara-gara menyenggol Hotman,” kata Hotman di video yang diunggah pada Sabtu, 28 Juni 2025.

“Saya sarankan, kau pulang kampung saja, kau beternak, di Jakarta sudah terlalu kehilangan banyak karena menyenggol orang,” imbuhnya.

Baca Juga: Tak Terima Disebut Telah Merusak Reputasi Ridwan Kamil dan Dituntut Rp105 Miliar, Lisa Mariana: Saya Dirugikan

Hotman juga menyinggung tentang Razman yang saat ini berstatus sebagai terdakwa.

“Saya sedih melihat kamu posisi duduk sebagai terdakwa, dengan posisi dari belakang, sedih lihatnya,” tambahnya.

“Ini saran saya sebagai seniormu, pulang kampung, beternak ayam di kampung, oke?” tandasnya.

Baca Juga: Momentum 1 Suro, Mini Zoo Jogja Exotarium Gelar Kirab dan Mandikan Kerbau Bule

Razman dilaporkan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan menghina badan hukum.

Saat itu sidang digelar pada 6 Februari 2025 lalu, di mana Razman menjadi terdakwa atas dugaan pencemaran nama baik di mana Hotman sebagai saksi pelapor.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X