Tunjukkan Surat Panggilan Jadi Saksi Kasus Razman Nasution dengan Ketua PN Jakarta Utara, Hotman Paris: Bakal Ada Tersangka

photo author
- Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:15 WIB
Pengacara Hotman Paris menunjukkan surat panggilan sebagai saksi atas kasus Razman Nasution.  (Instagram/hotmanparisofficial)
Pengacara Hotman Paris menunjukkan surat panggilan sebagai saksi atas kasus Razman Nasution. (Instagram/hotmanparisofficial)

SENANGSENANG.ID - Pengacara Hotman Paris mengabarkan update terbaru atas laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada pengacara Razman Nasution.

Hotman mengungkapkan bahwa laporan tersebut sudah naik sidik, sehingga sudah berada di tahap penyidikan.

Pengacara nyentrik ini mengatakan dirinya mendapatkan surat panggilan menjadi saksi di kasus tersebut.

Baca Juga: Sambut Pergantian Tahun 1447 Hijriyah Kadipaten Pakualanan Adakan Pagelaran Wayang Kulit dan Lampah Ratri

“Saya menerima surat panggilan sebagai saksi dari Mabes Polri terkait dengan laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Razman Nasution dan kawan-kawan,” ujar Hotman dalam video yang diunggah di Instagram pada Sabtu, 28 Juni 2025.

“Tindakannya yang berteriak dengan mengatakan koruptor di depan hakim serta dilakukan secara live di TikTok, ternyata kasusnya sudah naik sidik,” imbuhnya.

Hotman kemudian mengatakan bahwa setelah ini, kemungkinan akan ada penetapan tersangka.

Baca Juga: Terus Menjadi yang Terdepan, ASUS Kembali Hadirkan Jajaran Laptop AI dengan Performa NPU 45+ TOPS

“Saya dipanggil lagi sebagai saksi, artinya dalam waktu dekat bakal ada tersangka,” tambahnya

Ia lantas menyinggung tentang hukum yang harus ditegakkan atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan marwah pengadilan.

“Jadi, memang waktunya hukum harus tegas, marwah pengadilan harus dipertahankan karena wibawa itu sangat perlu,” tuturnya.

Baca Juga: Pasha Ungu Tuding Dimas Anggara Tampar Kiesha Alvaro, Netizen Curiga Cuma Gimmick

Seperti diketahui, Razman dilaporkan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan menghina badan hukum.

Selain itu juga dianggap telah membuat keributan dan melakukan penghinaan pada badan hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X