Bela Paula Verhoeven, Ini Alasan Hotman Paris Tak Setuju dengan Putusan Hakim yang Membenarkan Ada Perselingkuhan

photo author
- Sabtu, 19 April 2025 | 21:36 WIB
Paula Verhoeven dibela Hotman Paris tentang keputusan perceraiannya dengan Baim Wong. (Instagram/ paula_verhoeven)
Paula Verhoeven dibela Hotman Paris tentang keputusan perceraiannya dengan Baim Wong. (Instagram/ paula_verhoeven)

SENANGSENANG.ID - Pengacara Hotman Paris memberikan pembelaan kepada Paula Verhoeven setelah keputusan cerai dengan Baim Wong dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Seperti yang diketahui, Majelis Hakim membenarkan adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh Paula bersama dengan pria berinisial NS.

“Berkaitan dengan adanya pihak ketiga, dalam persidangan Majelis Hakim menyatakan itu terbukti,” ujar Humas PA Jakarta Selatan, Drs. H. Suryana, S.H kepada media saat membacakan hasil sidang di kantornya pada Rabu 16 April 2025.

Baca Juga: Macet Parah di Tanjung Priok, Pramono Anung Ungkap Pengelola Pelabuhan yang Tak Profesional dan Siap Beri Peringatan Keras untuk Pelindo

“Dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya, jadi inisial NS itu Majelis Hakim menyatakan itu terbukti,” jelasnya.

Menurut pengadilan, pihak termohon atau Paula dinyatakan sebagai istri yang nusyuz atau durhaka kepada suami.

Paula dianggap telah melalaikan kewajiban yang akhirnya tidak menjaga kehormatan sebagai istri.

Baca Juga: Panik Warga Bekasi Cium Bau Gas, PGN Pastikan Tak Ada Kebocoran Pipa: Sudah Tidak Tercium

Keputusan hakim inilah yang disoroti oleh Hotman Paris mengenai isu perselingkuhan Paula.

Hotman menegaskan bahwa perselingkuhan di mata hukum harus dibuktikan dengan adanya hubungan badan.

“Kalau hanya berpacaran tanpa adanya bukti video atau hubungan badan, hal tersebut belum dapat dikategorikan sebagai perselingkuhan menurut hukum,” ujar Hotman dalam video yang diunggah pada Jumat 18 April 2025.

Baca Juga: Tim MilkLife Shakers Makin Menggila, Libas Seluruh Lawan dan Kokoh di Puncak Klasemen JSSL Singapore 7’s 2025

“Jadi saya tidak setuju pertimbangan hakim yang mengatakan bahwa Paula selingkuh, kecuali di persidangan ada bukti video itu,” tambahnya.

“Kalau karena kedekatan atau istilah sehari-hari pacaran, itu bukan selingkuh di mata hukum,” imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X