Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional-Lokal, DPD Ingatkan Konsekuensi Besar

photo author
- Sabtu, 28 Juni 2025 | 22:19 WIB
Ilustrasi - Mulai tahun 2029, pemilu naional dan loal dipisah. (www.jakarta.go.id)
Ilustrasi - Mulai tahun 2029, pemilu naional dan loal dipisah. (www.jakarta.go.id)

SENANGSENANG.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengukir babak baru dalam sejarah pemilu Indonesia, pemilu nasional dan lokal dipisah.

Mulai tahun 2029, gelaran akbar demokrasi ini tak lagi serentak, memisahkan pemilu nasional (presiden/wapres, DPR, DPD) dari pemilu lokal (gubernur, bupati/wali kota, DPRD provinsi/kabupaten/kota) dengan jeda 2 hingga 2,5 tahun.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, menyambut baik putusan ini sebagai inovasi demokrasi.

Baca Juga: Soal Penunjukan Marketplace Sebagai Pemungut PPh, Begini Kata Kemenkeu

Sultan B Najamudin mengakui bahwa inovasi format pemilu adalah langkah penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi.

Namun, dengan tegas ia mengingatkan bahwa pemerintah dan penyelenggara pemilu harus siap menghadapi tantangan besar yang tidak boleh diabaikan.

Sultan menilai, jarak waktu dua tahun antara pemilu nasional dan lokal dianggapnya cukup signifikan untuk memengaruhi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca Juga: Pengacara Bongkar soal Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Baim Wong, Bukan Paula Verhoeven

"Pembaharuan data pemilih akan sangat cepat dan menjadi tantangan tersendiri, sehingga membutuhkan upaya yang ekstra bagi penyelenggara," ujar Sultan dalam keterangan resminya, Sabtu 28 Juni 2025.

"Jarak waktu dua tahun adalah waktu yang signifikan mempengaruhi jumlah penduduk dan daftar pemilih tetap," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti perlunya penyesuaian dan sinkronisasi pada beberapa UU terkait pemilu, seperti UU MD3.

Baca Juga: Tak Terima Disebut Telah Merusak Reputasi Ridwan Kamil dan Dituntut Rp105 Miliar, Lisa Mariana: Saya Dirugikan

"Keputusan MK ini cukup baik dan penting, tidak hanya dalam mengurai persoalan beban kerja para penyelenggara pemilu," tegas Sultan.

"Juga merupakan momentum untuk menata kembali struktur kekuasaan legislatif kita dalam UU MD3," pungkasnya.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X