Komisi V DPR Pertanyakan Beda Manifes Penumpang KM Barcelona V hingga 300 Orang, Minta Selidiki Kemungkinan Kesengajaan

photo author
- Rabu, 23 Juli 2025 | 20:53 WIB
Insiden kebakaran di KM Barcelona V di Perairan Talise, Sulawesi Utara pada Minggu, 20 Juli 2025. (Instagram/sar_nasional)
Insiden kebakaran di KM Barcelona V di Perairan Talise, Sulawesi Utara pada Minggu, 20 Juli 2025. (Instagram/sar_nasional)

SENANGSENANG.ID - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus mempertanyakan tentang jumlah penumpang yang diangkut oleh KM Barcelona V.

KM Barcelona V mengalami kebakaran di perairan Talise pada Minggu, 20 Juli 2025 dengan total korban 580, padahal manifes penumpang tercatat 280.

Perbedaan hingga 300 orang, menurut Lasarus memungkinkan adanya unsur kesengajaan.

Baca Juga: Skakmat Deddy Corbuzier usai Ramai Vonis Tom Lembong, Ferry Irwandi: 8 Tahun Nanti, Siapa yang Tahu?

“Ini bedanya 300 lho, kalau menurut saya beda 300 ini unsur kesengajaan,” ujar Lasarus kepada awak media di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 22 Juli 2025.

“Terkait dengan unsur kesengajaan ini apakah melebihi kekuatan kapal atau jumlah penumpang, harusnya memang muat hanya 280 tapi dinaiki sampai 580 orang, ini juga masih belum bisa kita jawab,” imbuhnya.

Lasarus juga mengatakan tentang aturan mengikat yang harus dipatuhi oleh pihak terkait.

Baca Juga: Sedang Kesandung Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Lesti Kejora Mengaku Tak Kapok Nyanyikan Lagu Milik Orang Lain

“Aturan kan jelas, nanti kita lihat, kita minta supaya Menteri Perhubungan menerapkan aturan yang ketat termasuk juga reward and punishment,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat itu.

Reward dan punishment ini, menurut Lasarus diberikan kepada orang-orang yang bertanggung jawab pada kejadian tersebut.

Sementara itu, Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan nahkoda KM Barcelona V yang berinisial IB sebagai tersangka.

Baca Juga: Suzuki Address FI, Motor Matic Legendaris yang Terjebak di Zona Nyaman

Penetapan dilakukan setelah Direktorat Polair Polda Sulut dan tim Reserse Kriminal Umum melakukan penyidikan intensif pada 15 kru kapal selama 24 jam.

Ia dianggap lalai sehingga muncul kebakaran dan menewaskan 3 orang penumpang dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X