KPK Masih Menunggu Surat Resmi dari Presiden Terkait Amnesti kepada Hasto Kristiyanto

photo author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 18:59 WIB
Perihal amnesti Hasto Kristiyanto, KPK masih menunggu dokumen resmi terkait keputusan tersebut. (kpk.go.id)
Perihal amnesti Hasto Kristiyanto, KPK masih menunggu dokumen resmi terkait keputusan tersebut. (kpk.go.id)

SENANGSENANG.ID - Presiden RI, Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Hasto sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun Masiku.

Namun hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih menunggu dokumen resmi terkait keputusan tersebut.

Baca Juga: 76 Indonesian Downhill 2025: Bukit Klangon Jogja Bakal Jadi Ajang Persaingan Sengit Rider Elite Downhill dan Cross-country

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari Istana.

"Masih menunggu surat dari Presiden, karena kami masih mendengar informasi terkait amnesti dari ruang publik," kata Budi kepada wartawan pada Jumat, 1 Agustus 2025.

"Jika itu (surat Presiden) sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan," lanjutnya.

Baca Juga: Materi Khotbah Jumat 1 Agustus 2025: Allah Memberi Kemudahan dan Penghargaan bagi Orang yang Berbuat Baik

Amnesti Hasto Kristiyanto merupakan bagian dari keputusan Presiden Prabowo yang memberikan pengampunan kepada 1.116 terpidana.

Informasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat konsultasi antara legislatif dan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Sekretaris Negara pada Kamis, 31 Juli 2025

Dalam kasusnya, Hasto dinyatakan bersalah atas dugaan praktik suap, namun tidak terbukti melakukan perintangan dalam proses penyidikan.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X