SENANGSENANG.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyampaikan bahwa pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, tidak akan mengganggu jalannya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto, yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun Masiku.
"Hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 1 Agustus 2025.
Ia menambahkan bahwa KPK tetap berkomitmen menjalankan tugasnya.
"Ada beberapa perkara besar yang sekarang sedang berjalan di KPK dan tentu, berkat dukungan publik juga, proses-proses hukum di KPK dapat berjalan dengan baik dan efektif," ujarnya.
"Masih menunggu surat dari Presiden, karena kami kemarin masih mendengar informasi terkait amnesti dari ruang-ruang publik," katanya.
Baca Juga: Laba Asuransi Jiwa Tembus Rp5,3 Triliun di Kuartal 1 2025, IFG Dorong Transformasi Industri Nasional
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Prabowo telah memberikan amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
Dalam putusan sebelumnya, Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan meski dijatuhi hukuman dalam kasus suap.**
Artikel Terkait
Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto Imbau Kader PDIP Tetap Tenang dan Percaya Hukum
Bacakan Nota Pembelaan, Hasto Kristiyanto Sebut Penolakan Timnas Israel Jadi Awal Kriminalisasi Terhadap Dirinya
Soal Vonis 3,5 Tahun Bui Hasto, Djarot Sebut Tak Adil Jika Buron Harun Masiku Tak Ikut Ditangkap
Djarot PDIP Sindir 'Korupsi Gajah' yang Dibiarkan usai Heboh Perkara Tom Lembong dan Hasto
Ini Alasan Sebenarnya Prabowo Beri Abolisi kepada Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto, Istana: Demi Persatuan Bangsa