Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto Imbau Kader PDIP Tetap Tenang dan Percaya Hukum

photo author
- Jumat, 4 Juli 2025 | 09:18 WIB
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.  (pdiperjuangan.id)
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (pdiperjuangan.id)

 

SENANGSENANG.ID - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, angkat suara usai mendengar tuntutan tujuh tahun penjara yang dijatuhkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pernyataannya, Hasto mengimbau seluruh kader dan simpatisan partai berlambang banteng moncong putih untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum.

"Seluruh jajaran kader, anggota, simpatisan PDI Perjuangan untuk tetap tenang," ujar Hasto saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 3 Juli 2025.

Baca Juga: Efisiensi Besar-besaran Microsoft, 9.000 Karyawan Terkena PHK demi Dorong Investasi AI

Hasto juga menegaskan bahwa ia telah mengkalkulasi risiko politik dari sikap yang ia ambil ini.

Ia juga bicara soal independensi penegakan hukum yang dianggapnya kerap mendapat intervensi kekuasaan.

"Percaya pada hukum meskipun hukum sering diintervensi," tutur Hasto.

Baca Juga: Bintang Liverpool Diogo Jota Tewas dalam Kecelakaan, Ini Kronologinya

"Percayalah bahwa kebenaran akan menang," imbuhnya.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK menjatuhkan tuntutan tujuh tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto.

Hasto dinilai bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI serta turut menghalangi proses penyidikan.

Baca Juga: Banding-Banding Baterai Berbasis NCM vs LFP di Tengah Keraguan Warga RI Beli Mobil Listrik

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," ujar jaksa dalam pembacaan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kamis 3 Juli 2025.

Jaksa juga menuntut agar Hasto membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X