Jaksa Bongkar Isi Percakapan Harun Masiku ke Hasto Kristiyanto, Sebut-Sebut Nama Puan hingga Megawati

photo author
- Kamis, 26 Juni 2025 | 19:46 WIB
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (Dok. PDIP)
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (Dok. PDIP)

SENANGSENANG.ID - Jaksa mengungkapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pernah menerima pesan WhatsApp dari mantan caleg, Harun Masiku dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 26 Juni 2025.

Dalam persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan itu terungkap, percakapan tersebut berisi ucapan terima kasih kepada Hasto karena telah mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI 2019-2024.

Mulanya, jaksa menampilkan tangkapan layar bukti pesan yang dikirimkan Harun Masiku tersebut yang tampak menyebut nama Ketua DPR RI, Puan Maharani hingga Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Pesan itu berbunyi:

Baca Juga: Kuasa Hukum Bongkar soal Putusan Banding yang Nyatakan Paula Verhoeven Tak Terbukti Durhaka pada Baim Wong

"Pak Sekjen. Salinan Putusan MA dan Asli Fatwah MA sy titip di mas Kusnadi. Terimakasih banyak kepada Bapak Sekjen dan lbu Ketua Umum lbu Megawati Soekarnoputri, Ibu Puan Maharani dan pak Prananda serta stafnya mas Dony dan mas Sayful, Pak Djan Faridz dan pak Yasona Laoly serta semua teman teman kita sobat yg baik hati atas perhatian dan bantuannya kpd sy. Budi baiknya semua tak terlupakan sepanjang masa selama hajat dikandung badan. Praise to the Lord of Jesus Christ our Almighty God," demikian isi percakapan tersebut.

"Benar?" tanya jaksa mengkonfirmasi pesan tersebut kepada Hasto.

"Iya betul, ini kalau ke nomor saya berarti ini betul," jawab Hasto.

Baca Juga: Momen Candaan Prabowo ke Bahlil saat Peresmian EBT di Jatim: Nasib Kau Baik Jadi Menteri

Fatwa yang dimaksud adalah terkait putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019.

Fatwa tersebut diajukannya karena terdapat perbedaan tafsir KPU saat PDIP memperjuangkan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui PAW.

Hasto menjelaskan, saat itu PDIP belum menjalankan fatwa tersebut. Alasannya karena dinamika politik yang begitu tinggi.

Baca Juga: Perang Israel-Iran Sempat Mengganggu Penerbangan Pulang Jemaah Haji Indonesia ke Tanah Air, Ini Update Terbaru dari Menteri Agama

"Jadi meskipun tanggal 23 September diputus, permohonan dari PDI untuk fatwa MA ini tidak dilaksanakan. Baru pada awal Desember dilaksanakan. Jadi kaitannya dengan kronologis dokumen-dokumen permohonan fatwa MA Saudara Harun Masiku memberikan data tersebut," terangnya.

Kemudian jaksa kembali menanyakan perihal Riezky Aprilia yang kala itu sudah dilantik menjadi anggota DPR.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X