Dalam dakwaannya itu diketahui jaksa memaparkan serangkaian upaya Hasto demi menjadikan Harun Masiku sebagai Anggota DPR 2019-2024.
Baca Juga: Geger Kasus Pencabulan di Lingkungan Ponpes, Cak Imin Janji Bakal Tindak Pesantren Sesat
Hal tersebut mulai dari mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung, mencoba mengganti susunan caleg, hingga meminta caleg Riezky Aprilia untuk mundur.
"Kan tadi Saudara sudah membenarkan di tanggal 1 Oktober 2019, Riezky Aprilia itu sudah dilantik menjadi anggota DPR. Nah berdasarkan penjelasan Saudara terdakwa tadi, Saudara terdakwa masih mengupayakan supaya Harun Masiku bisa tetap menjadi anggota DPR RI berdasarkan fatwa Mahkamah agung. Seperti itu?" tanya jaksa.
"Iya betul. Karena keputusan fatwa itu kan bulan Juli, sebelum pelantikan. Karena keputusan fatwa MA itu pada bulan Juli dan kemudian fatwa MA itu keluar sebelum pelantikan, sehingga posisi kedudukan hukumnya menurut saudara Donny (tim hukum PDIP) itu sangat kuat posisi PDIP," jawab Hasto.**
Artikel Terkait
Berkas Perkara di Tangan JPU, Pengacara Hasto Kristiyanto Khawatir Bisa Gugurkan Praperadilan
Usai Sidang Perdana Skandal Suap: Hasto Kristianto Peluk Istri, dan Teriak Merdeka
Update Skandal Suap Hasto Kristiyanto: Begini Klaim Soal Ancaman Jadi Tersangka Jika PDIP Pecat Jokowi
Hasto Kristiyanto Ungkap Tak Ada Motif Rintangi KPK Tangkap Harun Masiku
Hasto Kristiyanto Ditangkap, Kongres PDIP Ditunda? Begini Penjelasan Ganjar Pranowo
Momen Hasto Kristiyanto Mengaku Bakal Minta Bantuan AI Tuk Susun Pembelaan Dirinya yang Kini Terjerat Dugaan Suap