SENANGSENANG.ID - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PMK) RI, Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin menanggapi perihal maraknya kasus pencabulan yang terjadi di lingkungan yayasan pondok pesantren.
Cak Imin mengklaim pihaknya akan membenahi sistem pendidikan di lingkungan pondok pesantren seraya menindak pesantren yang diklaim 'sesat'.
"Harus kita benahi semua. Itu hanya segelintir pesantren yang memanfaatkan dan saya bilang segelintir pesantren sesat yang harus ditindak," ucap Cak Imin usai memberikan pembekalan materi di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang Jawa Barat pada Rabu, 25 Juni 2025.
Baca Juga: Pasha Ungu Puji Sikap Gentle Dimas Anggara yang Mau Minta Maaf kepada Kiesha Alvaro
Ketua Umum PKB itu menyatakan akan membentuk satgas khusus untuk merazia pesantren-pesantren palsu.
Perihal itu, Cak Imin menilai, pesantren-pesantren inilah yang selama ini merusak citra kemuliaan di lingkungan pesantren.
"Sebentar lagi saya kan razia pesantren karena pesantren yang busuk-busuk itu merusak nama baik pesantren yang mulia," tuturnya.
Cak Imin bahkan menyoroti, saat ini terdapat 39 ribu pesantren yang tersebar di Indonesia. Itu belum termasuk pesantren-pesantren palsu yang selalu muncul dengan berita-berita negatif.
"Saya sudah bentuk satuan tugas khusus menangani kekerasan seks di pesantren ini dengan menunjuk Satgas yang diketuai Ibu Nyai Hindun," pungkasnya.**
Artikel Terkait
Pelaku Pencabulan Anak di Lebak Banten Diringkus Polisi, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Fakta! Pencabulan Terhadap Anak Kian Marak, Bisa Lewat Internet? Pelajari Modus dan Perlindungan
Cak Imin Ungkap Dimarahi Istri Soal Maraknya Kasus Judi Online hingga Momen Menkomdigi Minta Maaf Usai Pegawainya Ketahuan Bina Judol
Kasus Pencabulan Anak Pejabat vs Penyandang Disabilitas, Cerminkan Pelecehan Seksual Bisa Terjadi di Semua Kalangan
4 Fakta Terkini Kasus Dugaan Pencabulan Pemilik Ponpes Jaktim ke Santri: Tersangka Sempat Ketahuan Istri
24 Siswa Jadi Korban Pencabulan! Oknum Guru SD di Sabu Raijua NTT Terancam Penjara 20 Tahun, Begini Kronologinya