24 Siswa Jadi Korban Pencabulan! Oknum Guru SD di Sabu Raijua NTT Terancam Penjara 20 Tahun, Begini Kronologinya

photo author
- Jumat, 30 Mei 2025 | 19:25 WIB
Ilustrasi - Oknum guru SD terancam hukuman 20 tahun penjara karena tindak pencabulan kepada 24 muridnya. (freepik.com)
Ilustrasi - Oknum guru SD terancam hukuman 20 tahun penjara karena tindak pencabulan kepada 24 muridnya. (freepik.com)

SENANGSENANG.ID - Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi NTT menjadi tersangka atas kasus pencabulan terhadap siswanya sendiri.

Bahkan, sang guru melakukan tindak pelecehan terhadap 24 siswa dan siswinya ini saat mengajar di dalam kelas.

Diketahui tersangka bernama Benyamin Edison Koro Dimu (60) yang kini terancam dihukum 20 tahun penjara.

Baca Juga: Film Jumbo Tembus 10 Juta Penonton di Hari ke-60 Penayangan, Siap Gantikan Tahta KKN di Desa Penari di Puncak Box Office

Adapun pelecehan itu dilakukan terhadap 24 siswa yang terdiri dari 10 siswa laki-laki dan 14 perempuan.

Hal ini dilaporkan Wakapolres Kompol Libartino Silaban yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Defri Wee dalam konferensi pers di Polres Sabu Raijua, Jumat 30 Mei 2025.

Wakapolres Kompol Libartino Silaban menyampaikan, tersangka BEKD bisa terancam dihukum 20 tahun penjara karena perbuatannya.

Baca Juga: 1 Juni, Hari Lahir Pancasila: Ini 9 Tokoh Perumusnya yang Wajib Kamu Kenal

Pasalnya tersangka merupakan seorang tenaga pendidik dan korban lebih dari satu orang.

"Maksimal 15 tahun penjara, tapi kita juga menerapkan pasal-pasal pemberatan," kata Wakapolres Sabu Raijua, Kompol Libartino Silaban kepada wartawan.

"Karena dilakukan tenaga pendidik dan korban lebih dari 1 orang," imbuh Kompol Libartino Silaban dalam konferensi pers.

Baca Juga: 1 Juni Diperingati Sebagai Hari Lahir Pancasila, Begini Latar Belakang Sejarahnya

Di saat yang sama, Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Defri Wee mengatakan bahwa ada 24 anak yang menjadi korban.

"Korban ada 24 siswa siswi, 10 laki-laki dan 14 perempuan," ungkap Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Defri Wee.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X