SENANGSENANG.ID - Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi NTT menjadi tersangka atas kasus pencabulan terhadap siswanya sendiri.
Bahkan, sang guru melakukan tindak pelecehan terhadap 24 siswa dan siswinya ini saat mengajar di dalam kelas.
Diketahui tersangka bernama Benyamin Edison Koro Dimu (60) yang kini terancam dihukum 20 tahun penjara.
Adapun pelecehan itu dilakukan terhadap 24 siswa yang terdiri dari 10 siswa laki-laki dan 14 perempuan.
Hal ini dilaporkan Wakapolres Kompol Libartino Silaban yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Defri Wee dalam konferensi pers di Polres Sabu Raijua, Jumat 30 Mei 2025.
Wakapolres Kompol Libartino Silaban menyampaikan, tersangka BEKD bisa terancam dihukum 20 tahun penjara karena perbuatannya.
Baca Juga: 1 Juni, Hari Lahir Pancasila: Ini 9 Tokoh Perumusnya yang Wajib Kamu Kenal
Pasalnya tersangka merupakan seorang tenaga pendidik dan korban lebih dari satu orang.
"Maksimal 15 tahun penjara, tapi kita juga menerapkan pasal-pasal pemberatan," kata Wakapolres Sabu Raijua, Kompol Libartino Silaban kepada wartawan.
"Karena dilakukan tenaga pendidik dan korban lebih dari 1 orang," imbuh Kompol Libartino Silaban dalam konferensi pers.
Baca Juga: 1 Juni Diperingati Sebagai Hari Lahir Pancasila, Begini Latar Belakang Sejarahnya
Di saat yang sama, Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Defri Wee mengatakan bahwa ada 24 anak yang menjadi korban.
"Korban ada 24 siswa siswi, 10 laki-laki dan 14 perempuan," ungkap Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Defri Wee.
Artikel Terkait
Fakta! Pencabulan Terhadap Anak Kian Marak, Bisa Lewat Internet? Pelajari Modus dan Perlindungan
Kasus Pencabulan Anak Pejabat vs Penyandang Disabilitas, Cerminkan Pelecehan Seksual Bisa Terjadi di Semua Kalangan
4 Fakta Terkini Kasus Dugaan Pencabulan Pemilik Ponpes Jaktim ke Santri: Tersangka Sempat Ketahuan Istri
Lagi-Lagi Dokter Cabul Berulah! Pasien Rawat Inap di RS Swasta Malang Jadi Korban, Polisi Turun Tangan
Pasca Viral Kasus Dokter Cabul, Menkes Soroti Jam Kerja Peserta PPDS yang Berlebihan
Buntut Kasus Dokter Cabul, Menkes Budi Gunadi Kini Wajibkan Rekrutmen PPDS Pakai Tes Psikologi