24 Siswa Jadi Korban Pencabulan! Oknum Guru SD di Sabu Raijua NTT Terancam Penjara 20 Tahun, Begini Kronologinya

photo author
- Jumat, 30 Mei 2025 | 19:25 WIB
Ilustrasi - Oknum guru SD terancam hukuman 20 tahun penjara karena tindak pencabulan kepada 24 muridnya. (freepik.com)
Ilustrasi - Oknum guru SD terancam hukuman 20 tahun penjara karena tindak pencabulan kepada 24 muridnya. (freepik.com)

Defri juga menyampaikan bahwa tindakan ini telah dilakukan sejak lama, yaitu ketika anak-anak memasuki jenjang kelas 6.

Baca Juga: Perlu Kamu Tahu, Ini 5 Alasan Lavender Marriage Jadi Pilihan Terkait Kehidupan Pernikahan

Selain itu, tindakan ini sempat ia lakukan saat mengajar di depan kelas.

"Dari keterangan anak-anak (korban) hal ini sudah dilakukan sejak lama (sejak mulai masuk kelas 6)," lanjutnya.

"Bahkan saat menerangkan di depan papan tulis, tersangka juga menyampaikan hal-hal berbau," pungkasnya. **

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X