Fakta! Pencabulan Terhadap Anak Kian Marak, Bisa Lewat Internet? Pelajari Modus dan Perlindungan

photo author
- Rabu, 4 September 2024 | 17:03 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan terhadap anak kian marak. (Foto: iStock)
Ilustrasi kasus pencabulan terhadap anak kian marak. (Foto: iStock)

SENANGSENANG.ID - Kasus pencabulan terhadap anak, kian marak terjadi di Indonesia dan semakin memprihatinkan. Ini Fakta.

Pada 2022 silam, Pusiknas Polri mencatat lebih dari 400 kasus pencabulan terhadap anak yang ditangani polisi hanya dalam kurun waktu tiga pekan.

Terbaru, kasus seorang asisten rumah tangga (ART) diduga mencabuli dua anak majikannya di Kota Bandung, pada Selasa 3 September 2024.

Baca Juga: AI Senjata Baru Caleg untuk Kampanye, AS dan Inggris Punya Taktik Jitu, Bisa Dicoba para Paslon di Pilkada 2024

Polrestabes Bandung mengungkap kasus pencabulan ini dilakukan pria berinisial AF (44) terhadap dua anak berjenis kelamin laki-laki, berusia 11 tahun dan 7 tahun.

"Anaknya bercerita ke orang tuanya bahwa yang bersangkutan menerima perlakuan yaitu berupa dipeluk kemudian dipegang kemaluannya," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung AKP Siska Arina kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung.

Selain di Bandung, kasus pencabulan juga dialami oleh seorang siswi SD di Wonogiri yang diduga mengalami pencabulan dalam kurun waktu lebih dari satu tahun.

Baca Juga: Kampanye Politik dan Penggunaan AI, dari yang Memperbolehkan sampai yang Melarang, Begini Seharusnya

Diketahui, pihak kepolisian setempat juga telah 3 kali memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor, sejak tanggal 9, 19 dan 30 Agustus 2024.

Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengungkapkan bahwa polisi masih memburu pelaku pencabulan tersebut.

Berdasarkan keterangan, pencabulan terjadi selama kurun waktu Februari 2023 hingga Juli 2024.

Kasus-kasus di atas menunjukkan betapa pentingnya undang-undang maupun peraturan pemerintah pengganti undang-undang, untuk memberi tindakan tegas terhadap tindakan pencabulan terhadap anak.

Baca Juga: Kapan Zeekr Mengaspal? Mobil Listrik Geely Holding Group Andalkan 3 Komponen Ini untuk Memikat Konsumen Indonesia

Salah satu peraturan itu adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, yang diterbitkan pemerintah dalam upaya melakukan perlindungan terhadap anak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X