Fakta! Pencabulan Terhadap Anak Kian Marak, Bisa Lewat Internet? Pelajari Modus dan Perlindungan

photo author
- Rabu, 4 September 2024 | 17:03 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan terhadap anak kian marak. (Foto: iStock)
Ilustrasi kasus pencabulan terhadap anak kian marak. (Foto: iStock)

Pelaku dapat memasuki tahap terakhir yaitu tahap seksual. Pada tahap ini pelaku akan melakukan tujuannya yaitu melecehkan atau mengeksploitasi korban secara seksual pada percakapan online mereka.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Empire XXI Jogja Hari Ini Rabu 4 September 2024, yang Baru Tayang Ada 'Subservience' Dibintangi Megan Fox

Cara Perlindungan Terhadap Anak

Penting untuk berupaya melindungi anak dari perbuatan kesusilaan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pastikan seseorang tidak melakukan perbuatan persetubuhan dengan anak dengan cara kekerasan ataupun ancaman kekerasan, sebagaimana yang terkandung di dalam pasal 81 ayat 1.

Perbuatan persetubuhan dengan anak dengan cara apapun merupakan pelanggaran undang-undang. Misalnya, membujuk, merayu, menipu anak untuk diajak bersetubuh yang diatur dalam pasal 81 ayat 2.

Baca Juga: Sejarah Palang Merah Indonesia, Rancangannya Sempat Ditolak hingga Kini Eksis sebagai Organisasi Kemanusiaan

Orang tua dapat melarang orang lain yang dinilai dapat melakukan pencabulan terhadap anak dengan cara apapun.

Modus yang terjadi pada umumnya adalah dengan cara kekerasan, ancaman kekerasan, membujuk, menipu anak di bawah umur.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X