Pemkab Magelang Dampingi Korban Pelecehan Seksual di Ponpes Tempuran, Tersangka Diancam 12 Penjara dan Denda Rp300 Juta

photo author
- Senin, 5 Agustus 2024 | 17:42 WIB
Ponpes di Kecamatan Tempuran Magelang, lokasi tindak pidana pelecehan seksual pengasuh terhadap santrinya. (MC Kab. Magelang)
Ponpes di Kecamatan Tempuran Magelang, lokasi tindak pidana pelecehan seksual pengasuh terhadap santrinya. (MC Kab. Magelang)

SENANGSENANG.ID - Sebanyak empat santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tempuran menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuh ponpes berinisial AL.

Saat ini, AL resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Magelang sejak Kamis 1 Agustus 2024.

Menindaklanjuti kasus yang menggegerkan masyarakat ini, Dinsos PPKB PPPA Kabupaten Magelang turun tangan mendampingi korban.

Baca Juga: Sekali Ngecas Bisa Libas 130 Kilometer, Polytron Fox R Ungkap Rahasia Isi Baterai yang Benar

Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinsos PPKB PPPA Kabupaten Magelang, Fathonah menuturkan, pihaknya turut berperan dalam menangani kasus tersebut.

“Kami mendampingi korban saat proses BAP di Polresta Magelang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin 5 Agustus 2024.

Selain itu, Dinsos setempat memfasilitasi pemberian layanan kesehatan, penguatan psikologis, layanan hukum, serta rumah perlindungan untuk korban.

Baca Juga: Jadwal Bioskop NSC Ultima Purwodadi Grobogan Senin 5 Agustus 2024, yang Belum Nonton Sekawan Limo Saatnya Gass

Sejauh ini, Dinsos juga melakukan pendampingan korban untuk melakukan visum et repertum di RSUD Merah Putih dan visum et psikiatrikum di RSJ Prof dr Soerojo.

Fathonah menambahkan, Dinsos akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Saat ini, korban dalam kondisi baik dan dalam pantauan psikolog serta pendamping,” bebernya.

Saat ini, puluhan santri putri yang bermukim di ponpes itu sudah dipulangkan.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Platinum Cineplex Artos Mall Magelang Senin 5 Agustus 2024, Bangsal Isolasi atau Sakaratul Maut? Buktikan Seramnya

Namun, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Magelang Muhammad Miftah mengaku masih menunggu keputusan sidang untuk memberi sanksi terhadap ponpes tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X