Saat dilakukan pemeriksaan, kata dia, tersangka mendapat 30 pertanyaan dari penyidik.
Baca Juga: BNI Raih Penghargaan Asian Banking & Finance Awards 2024
Dia mengatakan, tersangka pun menjawabnya secara kooperatif. Bahkan, dalam prosesnya, polisi sudah melakukan sebanyak 16 pemeriksaan.
Karena itu, tersangka resmi ditangkap dan ditahan. Hanya saja, Rifeld tidak menjelaskan motif dan kronologi kejadian yang menimpa kiai dan para santri tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6C juncto Pasal 15 Ayat 1 huruf b, c, dan e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara dan denda Rp300 juta.**
Artikel Terkait
Begal Payudara Dibekuk Polisi Gunungkidul, Sasar Korban di Tengah Alas Panggang Bikin Trauma Begini Kronologinya
Pelaku Begal Payudara yang Ditangkap Polisi Gunungkidul Mengaku Sudah 5 Kali Beraksi, Alasannya Bikin Geleng Kepala
Aksi Kekerasan Sejumlah Santri di Kudus Bikin Geger, Tangan Melepuh Dibenamkan ke dalam Air Mendidih
Kasus Celup Tangan Santri ke Air Panas hingga Melepuh, Oknum Pengurus Ponpes di Kudus Ditahan
Komplotan Prostitusi Online Dibongkar Polisi, Seorang Pelajar asal Banjarmasin Dijual Lewat MiChat Rp100 Ribu
Kakak Beradik yang Rekrut Selebgram Promosikan Judol Akhirnya Ditangkap Polisi, Pelaku Punya 16 Situs Judol