Pemkab Magelang Dampingi Korban Pelecehan Seksual di Ponpes Tempuran, Tersangka Diancam 12 Penjara dan Denda Rp300 Juta

photo author
- Senin, 5 Agustus 2024 | 17:42 WIB
Ponpes di Kecamatan Tempuran Magelang, lokasi tindak pidana pelecehan seksual pengasuh terhadap santrinya. (MC Kab. Magelang)
Ponpes di Kecamatan Tempuran Magelang, lokasi tindak pidana pelecehan seksual pengasuh terhadap santrinya. (MC Kab. Magelang)

Saat dilakukan pemeriksaan, kata dia, tersangka mendapat 30 pertanyaan dari penyidik.

Baca Juga: BNI Raih Penghargaan Asian Banking & Finance Awards 2024

Dia mengatakan, tersangka pun menjawabnya secara kooperatif. Bahkan, dalam prosesnya, polisi sudah melakukan sebanyak 16 pemeriksaan.

Karena itu, tersangka resmi ditangkap dan ditahan. Hanya saja, Rifeld tidak menjelaskan motif dan kronologi kejadian yang menimpa kiai dan para santri tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6C juncto Pasal 15 Ayat 1 huruf b, c, dan e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara dan denda Rp300 juta.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X