Pemkab Magelang Dampingi Korban Pelecehan Seksual di Ponpes Tempuran, Tersangka Diancam 12 Penjara dan Denda Rp300 Juta

photo author
- Senin, 5 Agustus 2024 | 17:42 WIB
Ponpes di Kecamatan Tempuran Magelang, lokasi tindak pidana pelecehan seksual pengasuh terhadap santrinya. (MC Kab. Magelang)
Ponpes di Kecamatan Tempuran Magelang, lokasi tindak pidana pelecehan seksual pengasuh terhadap santrinya. (MC Kab. Magelang)

“Kami masih menunggu hasil persidangan. Ketika sudah inkracht, maka ponpes akan mendapatkan beberapa sanksi,” katanya.

Adapun sanksi terberat, ujarnya, yakni pencabutan izin operasional ponpes.

Sebetulnya, pondok itu resmi mengantongi izin operasional sejak 2020 yang dikeluarkan dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI atas rekomendasi Kemenag Kabupaten Magelang.

Baca Juga: Jadwal Bioskop XXI Jogja Senin 5 Agustus 2024, Nonton Aksi Seru dan Menghibur Jackie Chan di A Legend

Sebelum izin operasional keluar, Kemenag Kabupaten Magelang telah melakukan serangkaian monitoring, pembinaan, serta pengawasan terhadap ponpes itu.

Setelah kasus tersebut muncul, kata dia, seluruh santri baik putra maupun putri, dipulangkan ke rumah masing-masing.

Kemenag pun telah melakukan monitoring untuk memastikan kondusivitas ponpes pasca AL ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Usai Bandara Glow Night Fun Run, KAI Berkomitmen Promosikan Olahraga Sehat dan Dukung Pariwisata Yogyakarta

“Ponpes sudah kosong sekitar minggu ketiga atau keempat bulan Juni,” sebut Muhammad Miftah.

Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba membenarkan adanya tindak pidana kekerasan seksual di salah satu ponpes di Kecamatan Tempuran.

Penyidik telah memeriksa sebanyak 15 saksi dalam kejadian tersebut dan sudah diadakan gelar perkara di Polda Jateng.

Baca Juga: Ini 10 Film Horor yang akan Meneror Penonton Bioskop, Lengkap dengan Jadwal Tayang, dan Sinopsisnya

Dia menyebut, kekerasan seksual itu melibatkan kiai dengan empat santrinya.

Penyidik juga memeriksa kiai tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 27 Juli 2024.

“(Pemeriksaan) kurang lebih 3,5 jam. Yang bersangkutan kita kirimkan surat sebagai tersangka dan hadir tepat waktu pukul 10.30,” urainya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X