Kronologi Pesta Seks di Hotel Kawasan Semanggi, 4 Pelaku Diamankan Polisi, Dua Diantaranya Pasutri

photo author
- Selasa, 12 September 2023 | 23:25 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rilis ungkap kasus pesta seks atau orgy yang dilakukan disebuah hotel di kawasan Semanggi Jakarta Selatan. (Foto: PMJNews)
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rilis ungkap kasus pesta seks atau orgy yang dilakukan disebuah hotel di kawasan Semanggi Jakarta Selatan. (Foto: PMJNews)

SENANGSENANG.ID - Empat orang yang sedang mengadakan pesta seks atau orgy di sebuah hotel di kawasan Semanggi Jakarta Selatan tak berkutik saat polisi datang menggerebeknya.

Keempat pelaku pesta seks yang diamankan masing-masing berinisial JF, TA, dan pasangan suami istri (pasutri) GA dan YM.

"Dari pelaku yang kami tangkap ada pasangan suami istri," terang Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dalam konferensi pers yang digelar Selasa 12 September 2023.

Baca Juga: Dua Tahun Terbentuk, Holding Ultra Mikro Sudah Layani 36 Juta Debitur dan 162 Juta Nasabah Simpanan

Dijelaskan Bintoro, si suami mengaku sangat menikmati kalau melakukan kegiatan dengan pasangan lain, karena bersama istrinya dia nggak merasa bahagia, dia nggak merasa happy ending," beber Bintoro.

Selain mengamankan empat pelaku, lanjut Bintoro, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya alat kontrasepsi dan ponsel para pelaku.

"Adapun barang bukti yang disita, mohon maaf alat kontrasepsi. Selanjutnya alat pesta untuk seks dan selanjutnya ini alat bantu dan juga handphone dari para pelaku," tutupnya.

Baca Juga: Pengundian FIFA U-17 World Cup Indonesia 2023 akan Digelar di Zurich Swiss pada 15 September Mendatang

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP.

Adapun ancamannya untuk empat tersangka berupa pidana penjara paling lama 12 tahun.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X