SENANGSENANG.ID - Polisi menangkap wanita berinisial DA terkait tindak Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah hotel di sebuah hotel di Kota Kendari Sulawesi Utara.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) TPPO meringkus DA, seorang mucikari yang mencari gadis-gadis untuk dijadikan PSK.
Kasub Satgas Gakkum TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi, S.H., M.H., menerangkan bahwa DA berperan sebagai muncikari dan mencari gadis-gadis untuk dijadikan PSK dan menawarkan korbannya kepada pria hidung belang di Kota Kendari.
Baca Juga: Kominfo Matikan Akses Aplikasi Judi Slot Higgs Domino Island di Google Play Store dan AppStore
Syahrir Hanafi menambahkan, DA ditangkap di salah satu hotel di Jalan Kol H Abd Hamid Kelurahan Bende Kecamatan Kadia kota Kendari, Sulawesi Utara.
Dijelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut biasa digunakan sebagai TPPO.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satgas Gakkum TPPO langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga tersangka di TKP dua di antaranya sebagai korban yakni berinisial MU dan MR, sedangkan DA sebagai muncikari.
Baca Juga: Jangan Anggap Sepele, Satu Hal Ini Ternyata Lebih Berbahaya daripada Merokok 15 Batang Sehari
“Berdasarkan informasi masyarakat oleh Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Sultra menemukan seorang tersangka DA telah melakukan tindak pidana eksploitasi seks,” ujar Kompol Syahrir pada Selasa 8 Agustus 2023.
Kompol Syahrir menjelaskan bahwa modus DA dalam menjalankan aksinya dengan cara menjanjikan kedua orang korban itu kepada pria hidung belang menggunakan aplikasi media sosial dengan tarif yang berbeda-beda setiap orangnya.
Dimana korban MU dengan harga Rp400 ribu dan MR Rp500 ribu untuk sekali kencan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus dan Gemini Besok Kamis 10 Agustus 2023 Jangan Takut untuk Bertanggung Jawab
Kompol Syarir mengungkapkan bahwa dari hasil penjualan tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp200 ribu dari korban MU, sementara untuk korban MR tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp150 ribu.
“Barang bukti diamankan uang sebesar Rp900 ribu, seprai warna cokelat dan dua buah handphone,” bebernya.**
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Rumah Penampungan PSK di Tambora usai Dicurhati Warga, Hasilnya Bikin Geleng Kepala
Pelayanan Tak Memuaskan, Seorang PSK Sebut Saja Sri Disayat Pisau Pelanggannya di Bantul
Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku TPPO yang Dijadikan PSK
Polisi Gercep Selamatkan Ibu Dua Anak Asal Cianjur Korban TPPO yang Dijadikan PSK di Dubai, Begini Ceritanya
Sarkem Geger! Berkedok Salon, 53 Wanita Disekap di Pasar Kembang Jogja, Dipaksa Jadi Purel