Tawarkan Gadis Dijadikan PSK, Perempuan Mucikari Diciduk Polisi di Sebuah Hotel di Kendari

photo author
- Rabu, 9 Agustus 2023 | 12:33 WIB
Ilustrasi. Polisi menangkap wanita berinisial DA terkait TPPO di sebuah hotel di sebuah hotel di Kota Kendari Sulawesi Utara. (Foto: Pixabay)
Ilustrasi. Polisi menangkap wanita berinisial DA terkait TPPO di sebuah hotel di sebuah hotel di Kota Kendari Sulawesi Utara. (Foto: Pixabay)

SENANGSENANG.ID - Polisi menangkap wanita berinisial DA terkait tindak Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah hotel di sebuah hotel di Kota Kendari Sulawesi Utara.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) TPPO meringkus DA, seorang mucikari yang mencari gadis-gadis untuk dijadikan PSK.

Kasub Satgas Gakkum TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi, S.H., M.H., menerangkan bahwa DA berperan sebagai muncikari dan mencari gadis-gadis untuk dijadikan PSK dan menawarkan korbannya kepada pria hidung belang di Kota Kendari.

Baca Juga: Kominfo Matikan Akses Aplikasi Judi Slot Higgs Domino Island di Google Play Store dan AppStore

Syahrir Hanafi menambahkan, DA ditangkap di salah satu hotel di Jalan Kol H Abd Hamid Kelurahan Bende Kecamatan Kadia kota Kendari, Sulawesi Utara.

Dijelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut biasa digunakan sebagai TPPO.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satgas Gakkum TPPO langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga tersangka di TKP dua di antaranya sebagai korban yakni berinisial MU dan MR, sedangkan DA sebagai muncikari.

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele, Satu Hal Ini Ternyata Lebih Berbahaya daripada Merokok 15 Batang Sehari

“Berdasarkan informasi masyarakat oleh Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Sultra menemukan seorang tersangka DA telah melakukan tindak pidana eksploitasi seks,” ujar Kompol Syahrir pada Selasa 8 Agustus 2023.

Kompol Syahrir menjelaskan bahwa modus DA dalam menjalankan aksinya dengan cara menjanjikan kedua orang korban itu kepada pria hidung belang menggunakan aplikasi media sosial dengan tarif yang berbeda-beda setiap orangnya.

Dimana korban MU dengan harga Rp400 ribu dan MR Rp500 ribu untuk sekali kencan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus dan Gemini Besok Kamis 10 Agustus 2023 Jangan Takut untuk Bertanggung Jawab

Kompol Syarir mengungkapkan bahwa dari hasil penjualan tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp200 ribu dari korban MU, sementara untuk korban MR tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp150 ribu.

“Barang bukti diamankan uang sebesar Rp900 ribu, seprai warna cokelat dan dua buah handphone,” bebernya.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X