Jokowi Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ungkap Pemerintahannya Pernah 3 Kali Desak DPR

photo author
- Sabtu, 13 September 2025 | 09:20 WIB
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR. (Instagram/jokowi)
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR. (Instagram/jokowi)

SENANGSENANG.ID - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR RI.

“Mendukung penuh dibahasnya kembali Rancangan Undang Undang Perampasan Aset karena ini penting sekali dalam rangka pemberantasan korupsi, sangat penting,” kata Jokowi kepada wartawan di Solo pada Jumat, 12 September 2025.

Jokowi membeberkan bahwa saat memerintah sebagai presiden, sudah 3 kali menyurati DPR untuk mendesak pembahasan RUU Perampasan Aset.

Baca Juga: Enam Bintang Muda DIY Tembus Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2025: Mimpi Besar dari Tanah Istimewa

“Seingat saya sudah 3 kali kami mendorong agar RUU Perampasan Aset ini pada saat itu segera dibahas di DPR,” imbuhnya.

“Tahun 2023 bulan Juni, kita juga mengirimkan surat ke DPR untuk segera RUU Perampasan Aset itu dibahas di DPR,” sambung Jokowi.

Mengenai alasan belum dibahasnya RUU Perampasan Aset di era pemerintahannya, Jokowi mengungkapkan kemungkinan masih ada fraksi partai yang belum satu suara.

Baca Juga: Tanggapi Isu Dana Investasi Rp70 Miliar Raib, BCA Pastikan Sistem Aman

“Memang fraksi-fraksi di sana belum menindaklanjutinya, saat itu. Mungkin belum ada kesepakatan dan kesepakatan itu biasanya memang atas perintah ketua partai,” paparnya.

Jokowi menambahkan bahwa dengan dibahasnya RUU Perampasan Aset juga menjadi jawaban atas keinginan publik.

Salah satu urgensi disahkannya RUU Perampasan Aset, menurut Jokowi adalah jika seseorang melakukan tindak pidana korupsi, hartanya bisa dirampas oleh negara.

Baca Juga: Amerta Restaurant 1O1 Style Yogyakarta Malioboro Hadirkan Deretan Menu Kreatif 'Bite To Remember'

“(RUU Perampasan Aset) untuk pemberantasan korupsi, itu kalau nanti selesai, yang korupsi hartanya dirampas. (Upaya mengajukan ke DPR) Lupa, terakhir Juni 2023,” pungkasnya.

Sementara itu, DPR menargetkan RUU Perampasan Aset selesai di tahun 2025 ini dengan pembahasan dilakukan secara paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X