Agus menegaskan seluruh layanan pengungsian harus terpusat agar kebutuhan medis, pangan, dan keamanan dapat terpenuhi secara terencana.
Pengungsian liar dinilai berbahaya karena tidak memiliki standar pelayanan minimal seperti listrik, air bersih, fasilitas kesehatan, dan keamanan.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, kebakaran, hingga gangguan keamanan.
Baca Juga: Jumbo Raih 2 Penghargaan, Ini Daftar Lengkap Penerima Piala Citra FFI 2025
Posko Resmi untuk Pendataan dan Layanan
Dengan bertahan di posko resmi, setiap keluarga pengungsi dapat dicatat dan dipantau, sehingga memudahkan pencegahan kehilangan anggota keluarga serta penanganan psikososial.
Kelompok rentan seperti bayi, balita, lansia, dan penyandang disabilitas juga dijamin mendapat akses layanan sesuai kebutuhan.
“Efisiensi stok pangan sangat penting agar seluruh pengungsi, termasuk kelompok rentan, terpenuhi nutrisinya,” lanjut Agus.
Baca Juga: Wawes Gandeng Penyanyi Malaysia Sophia Liana, Rilis Single Lintas Negara ‘Duwa’
Selain itu, keberadaan posko resmi memudahkan evakuasi cepat jika aktivitas vulkanik Semeru kembali meningkat.
Status Tanggap Darurat Masih Berlaku
Meski aktivitas Gunung Semeru mulai menurun, status tanggap darurat tetap diberlakukan hingga 25 November 2025, setelah ditetapkan sejak erupsi pertama pada 19 November 2025.**
Artikel Terkait
Gunung Semeru Erupsi, Operasional Bandara Abdulrachman Saleh Malang Ditutup Sementara
Siaga! Gunung Semeru Alami Erupsi Dua Kali
Belajar dari Gunung Semeru, BNPB Siapkan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunungapi Lewotobi Laki-Laki
Gunung Semeru Naik Status ke Level IV Awas, Awan Panas Beruntun Terjadi
Erupsi Gunung Semeru: 3 Desa Terdampak, 178 Pendaki Terjebak di Ranu Kumbolo
Gunung Semeru Kembali Bergolak, Warga Diimbau Waspadai Tumpukan Material Vulkanik Berubah Jadi Lahar Dingin