Medan Tanggap Darurat Banjir hingga 11 Desember 2025, Ribuan Warga Mengungsi

photo author
- Sabtu, 29 November 2025 | 21:20 WIB
Wali Kota Medan, Rico Waas, resmi menetapkan status tanggap darurat bencana banjir mulai 29 November hingga 11 Desember 2025. (Foto: Dok. Pemkot Medan)
Wali Kota Medan, Rico Waas, resmi menetapkan status tanggap darurat bencana banjir mulai 29 November hingga 11 Desember 2025. (Foto: Dok. Pemkot Medan)

SENANGSENANG.ID — Wali Kota Medan, Rico Waas, resmi menetapkan status tanggap darurat bencana banjir di wilayahnya.

Keputusan ini berlaku selama 14 hari, mulai 29 November hingga 11 Desember 2025, sebagaimana tertuang dalam surat keputusan bernomor 188.44/15.K.

19 Kecamatan Terendam, 7.402 Rumah Terdampak

Baca Juga: Helloween Absen di JogjaROCKarta 2025, Festival Tetap Menggelegar?

Banjir yang melanda sejak Rabu (26/11/2025) telah menggenangi 19 dari 21 kecamatan di Kota Medan. Data BPBD mencatat:

- 128 lingkungan terdampak

- 7.402 rumah terendam

- 11 titik pengungsian dibuka

Ribuan warga terpaksa meninggalkan rumah mereka akibat banjir yang meluas hingga ke berbagai kawasan kota.

Baca Juga: Pantang Menyerah! Meski Digaji Rp200 Ribu, Mama Asnat Rela Mengajar Hingga Tak Bisa Berjalan

1.829 Warga Mengungsi, 645 Dievakuasi

Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) Kota Medan melaporkan:

- 1.829 warga mengungsi di 11 titik penampungan

645 orang dievakuasi dari lokasi banjir

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X