SENANGSENANG.ID — Wali Kota Medan, Rico Waas, resmi menetapkan status tanggap darurat bencana banjir di wilayahnya.
Keputusan ini berlaku selama 14 hari, mulai 29 November hingga 11 Desember 2025, sebagaimana tertuang dalam surat keputusan bernomor 188.44/15.K.
19 Kecamatan Terendam, 7.402 Rumah Terdampak
Baca Juga: Helloween Absen di JogjaROCKarta 2025, Festival Tetap Menggelegar?
Banjir yang melanda sejak Rabu (26/11/2025) telah menggenangi 19 dari 21 kecamatan di Kota Medan. Data BPBD mencatat:
- 128 lingkungan terdampak
- 7.402 rumah terendam
- 11 titik pengungsian dibuka
Ribuan warga terpaksa meninggalkan rumah mereka akibat banjir yang meluas hingga ke berbagai kawasan kota.
Baca Juga: Pantang Menyerah! Meski Digaji Rp200 Ribu, Mama Asnat Rela Mengajar Hingga Tak Bisa Berjalan
1.829 Warga Mengungsi, 645 Dievakuasi
Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) Kota Medan melaporkan:
- 1.829 warga mengungsi di 11 titik penampungan
645 orang dievakuasi dari lokasi banjir
Artikel Terkait
Banjir dan Longsor Terjang Tapanuli Tengah: 4 Warga Meninggal Dunia, Ribuan rumah Terendam
Banjir dan Longsor Terjang Sumatera Utara: Ribuan Rumah Rusak dan Akses Terputus, 1 Orang Hilang
Cuaca Ekstrem Picu Banjir dan Longsor di Sumatera Utara, Akses Terputus dan Komunikasi Lumpuh
Fakta Asrama Pesantren di Bireuen Ambruk Diterjang Banjir hingga Kerugian Capai Rp6 Miliar, Cak Imin Pernah Bilang Hal Ini
Update Banjir dan Longsor Terjang Aceh, Sumut, dan Sumbar: 43 Tewas, Infrastruktur Lumpuh
Banjir Bandang dan Longsor di Sumatra: 303 Jiwa Tewas, Ratusan Hilang