SENANGSENANG.ID – Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Febrie Adriansyah, mengungkapkan adanya indikasi kuat tindak pidana yang diduga menjadi penyebab bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatra.
Hal itu disampaikan Febrie usai menerima laporan pemetaan perusahaan yang beroperasi di kawasan terdampak bencana.
“Ini sudah ada satu yang ditangani oleh Bareskrim Polri atas nama perusahaan PT TBS,” ujarnya, Senin (15/12/2025).
Baca Juga: IFG Gelar Kompetisi 'Journalist’s Photo Journey 2026' Berhadiah Puluhan Juta Rupiah
Perusahaan Diduga Jadi Penyebab Bencana
Febrie menjelaskan, Satgas PKH telah mengidentifikasi berbagai perbuatan perusahaan yang diduga mengandung unsur pidana.
“Ada beberapa jenis perbuatan yang dilakukan perusahaan tersebut yang memang terindikasi kuat sebagai proses pidana,” katanya.
Baca Juga: Ngeri-Ngeri Sedap, Warga Beutong Ateuh Nekat Seberangi Jembatan Kayu di Tengah Banjir
Pria yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menegaskan, pemetaan tidak berhenti pada identifikasi semata.
Satgas akan memastikan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
“Sudah diketahui identitas, lokasi, hingga dugaan perbuatan pidana yang terjadi,” tegasnya.
Baca Juga: KKR Natal di GPdI Jemaat Siloam Sidoharjo Wonogiri Penuh Syukur
Korporasi Terancam Sanksi
Febrie menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi sebagai subjek hukum.
Artikel Terkait
Selain Minta Bongkar Hibisc Fantasy, Dedi Mulyadi Soroti Perizinan Tempat Wisata di Puncak Bogor: Hutan Lindung Ini Kenapa Dirusak?
Kayu Gelondongan Perparah Dampak Banjir di Tapanuli Selatan, BNPB: Distribusi Bantuan Fokus Wilayah Ini
Misteri Kayu Gelondongan di Tengah Banjir Sumatera, Polri dan Kementerian Kehutanan Turun Tangan
Menteri LH Ungkap Kayu Gelondongan Perparah Banjir Tapanuli, 4 Perusahaan Disetop
Bareskrim Telusuri Dugaan Perusahaan di Balik Kayu Gelondongan DAS Garoga
Video Konvoi Truk Sawit di Aceh Picu Kecaman, WALHI Desak Cabut Izin Perusahaan Perusak Hutan