Peraturan Menteri BUMN Dipangkas dari 45 Menjadi Hanya Tiga, Erick Thohir Jelaskan Alasannya

photo author
- Selasa, 28 Maret 2023 | 09:38 WIB
Menteri BUMN, Erick Thohir. (Foto: Humas BUMN)
Menteri BUMN, Erick Thohir. (Foto: Humas BUMN)

SENANGSENANG.ID - Langkah pemangkasan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (Permen BUMN) dari 45 menjadi hanya tiga, yang disebut juga Omnibus Law BUMN, dilakukan agar perusahaan mampu menghadapi tantangan global dan meningkatkan kinerjanya.

Demikian dikatakan Menteri BUMN, Erick Thohir, saat sosialisasi Penyederhanaan Permen BUMN, seperti dilansir antaranews di Jakarta, Senin 27 Maret 2023.

"Back to basic, ketika kita mau berjalan yang mengikat kita adalah aturan kita sendiri, yang selama tiga tahun saya jadi Menteri BUMN, ini menjadi lingkaran yang muter-muter disitu aja."

Baca Juga: Horoskop Shio Kerbau Rabu 29 Maret 2023 Menjanjikan Gelombang Minat dari Lawan Jenis

"Dan saya yakin 45 Permen yang kadang-kadang sudah out of date dengan situasi global ekonomi hari ini," ujar Erick Thohir.

Penyederhanaan tiga aturan ini akan menjadi buku biru atau landasan dalam melangkah untuk merealisasikan mimpi besar BUMN yang selaras dengan pertumbuhan ekonomi.

Selain itu penyederhanaan juga diharapkan akan mendorong perusahaan BUMN menjadi pemain dalam industri global untuk menyokong keberlanjutan ekonomi nasional.

Baca Juga: BMKG Informasikan Prospek Cuaca di Yogya 3 Hari Kedepan, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

"Karena kita hanya punya tiga aturan yang dipaparkan dan mudah-mudahan kita hafal, mestinya hafal. Jadi kalau kita mau melangkah buku birunya ada," tegas Erick Thohir.

Agar aturan baru ini cepat dipahami dan dimplementasikan, para Direksi BUMN diminta melatih seluruh struktur karyawan yang ada di perusahaannya masing-masing,

Dia juga menegaskan aturan ini tidak boleh hanya menjadi aksesori yang ditempatkan di lemari atau handphone petinggi BUMN saja, karena akan menjadi bekal dalam menghadapi tantangan global.

Baca Juga: Pameran Seni Rupa Nyrawung Yuk Edisi 6, Perupa Pajang Karya Lukis dan Patung di Kedai Srawung Saklawase Bantul

"Kita adalah bentengnya ekonomi Indonesia. Kalau kita tidak siap saya yakin sepertiga ekonomi kita juga tidak siap," kata Menteri Erick menandaskan.

Adapun tiga aturan baru Permen BUMN tersebut yakni, PER-1/MBU/01/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program TJSL BUMN, PER-2/MBU/02/2023 Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korlporasi Signifikan BUMN dan PER-3/MBU/03/2023 tentang Organisasi dan SDM BUMN.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: InfoPublik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X