Menkeu Sri Mulyani: THR PNS akan Dicairkan H-10 atau 4 April 2023

photo author
- Rabu, 29 Maret 2023 | 18:41 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah akan mencairkan THR bagi Pegawai Negeri Sipil mulai H-10 Lebaran atau 4 April 2023.  (Foto: Tangkapan Layar Kanal Youtube Kemenkeu RI)
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah akan mencairkan THR bagi Pegawai Negeri Sipil mulai H-10 Lebaran atau 4 April 2023. (Foto: Tangkapan Layar Kanal Youtube Kemenkeu RI)

SENANGSENANG.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai H-10 Lebaran atau 4 April 2023.

THR tersebut, kata Menkeu, akan diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.

"Tunjangan meliputi, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lain," kata Menkeu dalam Press Statement THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Rabu 29 Maret 2023.

Baca Juga: Aji Santoso: Pemain Persebaya Harus Waspadai Seluruh Pemain PSIS, Lawan Simpan kekuatan dan Bisa Bangkit

Menurut Menkeu, THR PNS tahun ini juga akan ditambahkan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

THR yang terdiri dari gaji diberikan juga kepada PNS Daerah dan bagi instansi pemda paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

Sedangkan untuk gaji ke-13, Menkeu menjelaskan bahwa penyaluran gaji ke-13 akan disalurkan mulai Juni 2023, bertepatan dengan tahun ajaran baru 2023/2024.

Baca Juga: Masih Siaga! Gunung Merapi 25 Kali Muntahkan Lava Pijar, Jarak Luncur Terjauh 2 Kilometer ke Arah Barat Daya

"Gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2023, komponennya sama dengan THR tahun ini," tegas Menkeu.

Menkeu berharap gaji ke-13 tersebut bisa membantu ASN, TNI/Polri dan aparatur negara dalam melakukan belanja pendidikan bagi putra dan putri keluarga mereka.

Saat ini, lanjut Menkeu, pengaturan pelaksanan teknis dari THR maupun gaji ke-13 ini akan segera diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) karena Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 membutuhkan aturan teknis terkait.

Baca Juga: Venodka Project Hibur Bukber di Kedai Srawung Saklawase, Begini Momen Kemeriahannya

PMK tersebut akan mengatur bahwa anggaran THR dan gaji ke-13 sumbernya berasal dari APBN untuk pemeirntah pusat, sedangkan untuk daerah dari APBD akan membutuhkan peraturan kepala daerah.

"Dengan kebijakan THR dan gaji ke-13 tentu diharapkan perekonomian terus berjalan," ujar Menkeu.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X