Satpol PP Gorontalo Razia Cafe yang Nekat Melayani Tamu dan Jual Miras di Bulan Ramadan

photo author
- Minggu, 2 April 2023 | 12:18 WIB
Satpol PP Kabupaten Pohuwato dan Provinsi Gorontalo merazia cafe yang masih menjual miras di bulan Ramadan. (Foto: mcgorontaloprov)
Satpol PP Kabupaten Pohuwato dan Provinsi Gorontalo merazia cafe yang masih menjual miras di bulan Ramadan. (Foto: mcgorontaloprov)

SENANGSENANG.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pohuwato dan Provinsi Gorontalo pada Sabtu 1 April 2023 menemukan satu kafe yang melanggar aturan di Kawasan wisata pohon cinta, Marisa, Kabupaten Pohuwato.

“Kafe tersebut melanggar edaran Bupati Pohuwato Nomor 800/Pem/SATPOL-PP/488/III/2023, yang memberikan pembatasan dan penutupan tempat hiburan malam dan warung makanan selama bulan puasa,” kata Kepala Bidang Perda dan Trantibum Satpol-PP Pohuwato Bayu Eka Septian Kaluku.

Menurut Bayu Eka, melalui edaran tersebut telah memberikan aturan yang jelas tentang pembatasan dan penutupan tempat hiburan dan warung makan selama bulan puasa.

Baca Juga: Prediksi Horoskop Shio Kerbau Sepekan Mulai Senin 3 April 2023, Mungkin Bekerja Terlalu Keras

Namun, masih ada kafe yang tidak mengindahkan edaran.

Dalam razia tersebut, Satpol PP memergoki kafe ini melayani tamu dan menjual minuman keras (miras).

“Satpol PP memberikan peringatan pertama dan terakhir kepada cafe tersebut serta melakukan penyitaan terhadap minuman keras yang dijual,” ungkap Bayu Eka.

Baca Juga: Turun, Berikut Harga Terbaru Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Berlaku Mulai 1 April 2023

Bayu Eka menjelaskan razia yang dilakukan sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 terkait pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol yang akan diterapkan selama bulan puasa.

“Satpol PP Kabupaten Pohuwato mengingatkan kepada semua kafe di wilayah mereka untuk tidak melayani tamu dari luar dan menjual minuman keras selama bulan puasa. Jika kedapatan melanggar, Satpol PP Kabupaten Pohuwato akan mencabut izin,” pungkasnya.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X