Pelaku Pembunuhan Wanita Cantik Disertai Mutilasi di Kaliurang Terancam Hukuman Mati

photo author
- Senin, 3 April 2023 | 20:54 WIB
Wadirkrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko menyampaikan perkembangankasus pembunuhan disertai mutilasi dengan tersangka HP. (Foto: Tangkap layar Instagram/@poldajogja)
Wadirkrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko menyampaikan perkembangankasus pembunuhan disertai mutilasi dengan tersangka HP. (Foto: Tangkap layar Instagram/@poldajogja)

Tersangka HP dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338, dan pasal 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman mati.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X