SENANGSENANG.ID - Menjelang tahun politik 2024, Pengurus PWI Pusat kembali mengingatkan kepada seluruh Pengurus PWI pada semua tingkatan yang terlibat dan atau melibatkan diri dalam konstelasi politik.
Baik sebagai calon anggota legislatif, maupun eksekutif, termasuk sebagai pengurus/anggota partai politik.
Maupun sebagai tim sukses pada Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), agar segera mengajukan pengunduran diri sebagai Pengurus PWI.
Baca Juga: Mitsubishi Hadirkan Beragam Program dan Pameran Menarik bagi Masyarakat Indonesia pada Juni Ini
Penegasan ini berlaku bagi semua pengurus PWI di semua tingkatan baik yang berada di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Namun demikian, keanggotaan PWI tetap berjalan seperti biasa," ujar Ketua Umum PWI Atal S Depari dalam surat edaran sebagaimana diterima senangsenang.id, Rabu 7 Juni 2023.
Kebijakan ini semata-mata menghindari ketidak-independenan dan netralitas organisasi PWI dalam ajang perpolitikan, sebagaimana penegasan Peraturan Dasar (PD) PWI.
Penegasan ini resmi tertuang dalam surat bernomor 2001A/PWI-P/LXXVII/V/2023 perihal Keterlibatan Konstelasi Politik, yang dikeluarkan di Jakarta 29 Mei 2023.
Surat penegasan itu ditandatangani Atal S Depari Ketua Umum dan Mirza Zulhadi Sekretaris Jenderal.**
Artikel Terkait
PWI DIY, Jateng, dan Surakarta Berkolaborasi Selenggarakan 'UKW Joglosemar' yang Pertama di Yogyakarta
Pengurus PWI DIY Gelar Ziarah ke Makam Tokoh Pers Nasional, Momentum Menggelorakan Pers Pancasila
Refleksi HPN 2023 PWI DIY, Afnan Hadikusumo: Insan Pers Hendaknya Kembali ke Fungsinya sebagai Anjing Penjaga
Pertama di Indonesia, PWI Jateng, Solo, dan Yogyakarta Berkolaborasi Gelar UKW Joglosemar Diikuti 52 Wartawan
Sri Sultan Apresiasi Agenda UKW Joglosemar yang Digagas Tiga PWI dan Semen Gresik
KPPU Kanwil VII Yogyakarta Gandeng PWI DIY, Edukasi Masyarakat Soal Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat