SENANGSENANG.ID - Praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sebetulnya masih banyak terjadi di masyarakat dalam berbagai bentuk (modus).
Hal ini tentu sangat merugikan masyarakat (sebagai konsumen atau pelaku usaha), sehingga harus diberantas.
Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah VII Yogyakarta, Hendry Setyawan menyebut, praktik curang dalam bisnis tersebut masih banyak terjadi.
Baca Juga: Kuliah Praktisi Mengajar Temu Pengarang dan Peneliti Sastra Jawa Hadirkan Dua Novelis Ini
"Salah satunya disebabkan karena ketidaktahuan masyarakat, sehingga menganggapnya sebagai sesuatu yang lumrah," ujar Hendry saat bersilaturahmi dengan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DIY di kantor PWI DIY, Jalan Gambiran 45 Yogyakarta, Selasa 6 Juni 2023.
Hendry mencontohkan praktik tying-in atau bundling satu produk dengan produk lain, yang sifatnya memaksa konsumen membeli kedua produk sekaligus (tidak boleh beli satu).
Praktik tying-in ini marak ditemui di sejumlah pasar, ritel modern, dan toko fisik saat terjadi kelangkaan minyak goreng, untuk memaksimalkan keuntungan dengan cara curang.
Baca Juga: Sorotan di Tengah Persaingan SUV, Begini Alasan Konsumen Jatuh Hati kepada Grand Vitara
"Konsumen dipaksa membeli satu paket, karena saat itu sangat membutuhkan minyak gorengnya. Praktik tying-in ini tidak diperbolehkan. Tapi karena ketidaktahuan, sehingga banyak yang menganggapnya lumrah, dan tidak dilaporkan," kata Hendry.
Menurut Hendry, masih banyak modus praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat lainnya, yang musti dipahami oleh masyarakat.
Oleh karena itu, KPPU merasa perlu berkolaborasi dengan PWI DIY dalam upaya penyebarluasan informasi seputar persaingan usaha, pelanggarannya, serta sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar.
Baca Juga: Kelana Swara Ambarrukmo Rilis Tiga Komposisi Eksperimental, Wiraga, Wirama, dan Wirasa
"Sosialisasi dan edukasi menjadi tantangan bagi kami (KPPU), karena banyak istilah yang belum familier bagi masyarakat. Dengan bersinergi PWI DIY harapannya informasi tersebut bisa tersebar luas sampai ke masyarakat. Sehingga masyarakat teredukasi dan berani melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi ke KPPU," ujarnya.
Ketua PWI DIY Hudono mengatakan, persoalan ini sangat penting dipahami oleh masyarakat, karena saat ini masih banyak yang belum mengenal apa itu KPPU DIY, tugas, fungsi dan wewenangnya. Padahal keberadaan KPPU sangat strategis.
Artikel Terkait
Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia Mencatat Laba Operasional Naik 32,0 Persen
Transformasi BPR Menjadi Bank Perekonomian Rakyat Diharapkan Makin Dongkrak Perekonomian di Jateng
Dukung Perkembangan Keuangan Syariah, UUS Maybank Indonesia Turut Ramaikan Pasar Repo
Pertumbuhan Pengusaha Masih Rendah, Ganjar Ajak HIPMI Dampingi Entrepreneur Muda dan Startup
Tebar Promo di Jateng dan DIY, Tingkatkan Transaksi MyPertamina, Dapatkan Hadiah Utama Mobil Pajero