Ini Aturan Perjalanan Udara Terbaru pada Masa Transisi Endemi Covid-19

photo author
- Kamis, 15 Juni 2023 | 09:35 WIB
PT AP I menerapkan aturan perjalanan udara terbaru yang tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 16 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Covid-19. (Foto: AP I)
PT AP I menerapkan aturan perjalanan udara terbaru yang tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 16 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Covid-19. (Foto: AP I)

SENANGSENANG.ID - PT Angkasa Pura/AP I (persero) mulai menerapkan aturan perjalanan udara terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 16 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Surat Edaran tersebut mengatur tentang protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan udara dalam negeri (PPDN) dan luar negeri (PPLN).

Serta merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Baca Juga: Meski Hanya Mampu Memaksa Imbang Palestina, Ketum PSSI Erick Thohir Puji Dominasi Indonesia

"AP I siap mendukung dan mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru yang tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 16 tahun 2023 secara serentak di 15 bandara yang dikelola. Kami juga menyambut hal ini dengan sangat positif, dengan semangat transisi menuju endemi," ujar Kepala Sekretaris Perusahaan AP I, Rahadian D. Yogisworo, dikutip Rabu 13 Juni 2023.

Dalam SE Kemenhub tersebut, PPDN dan PPLN dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

PPDN dan PPLN juga diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Sedangkan untuk PPDN dan PPLN yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, dianjurkan untuk tetap menggunakan masker.

Baca Juga: Usung Tema Unity in Diversity, Jogja Fashion Trend 2023 Siap Digelar 11-16 Juli 2023 di Pakuwon Mall

SE Kemenhub No.16 tahun 2023 juga berisi tentang anjuran untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi, serta anjuran untuk tetap melaksanakan physical distancing atau menghindari kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19.

Berlakunya SE Kemenhub tersebut sekaligus mencabut masa berlaku tiga Surat Edaran yang mengatur aturan perjalanan udara, yakni SE Kemenhub Nomor 13 tahun 2020, SE Kemenhub Nomor 82 tahun 2022, dan SE Kemenhub Nomor 88 tahun 2022.

Dengan berlakunya aturan perjalanan udara baru bagi PPDN dan PPLN tersebut, kami optimistis akan dapat memberikan implikasi positif terhadap pertumbuhan trafik.

Baca Juga: Sepanjang Januari-Mei 2023 Daihatsu Catat Penjualan Sebanyak 87.193 Unit, Sigra Merajai dengan 31,4 Persen

"Tentunya dengan tetap memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan selama di bandara serta di dalam perjalanan," pungkas Rahadian.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X