news

Kejutan Ulang Tahun Bawa Petaka, Polisi Ungkap Suami Aniaya Dokter Qory Lantaran Kesal Lagi Asyik Nonton Film Dihentikan

Minggu, 19 November 2023 | 06:27 WIB
Dokter Qory menjadi korban KDRT oleh suaminya meminta perlindungan Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak. (Foto: PMJNews/Istimewa)

Polisi kemudian berkoordinasi dengan P2TP2A dan korban untuk membuat laporan polisi terkait dengan kekerasan yang dialaminya.

Baca Juga: Lima Isu Kepemudaan Ini akan Mewarnai Pembahasan Musda X KNPI Bantul yang Diselenggarakan Sabtu Besok

“Akhirnya tim menemukan bukti permulaan yang cukup dengan 2 alat bukti, bahwa kami menerapkan KDRT yang menyebabkan korban kabur dari rumah."

"Di mana korban adalah pasangan suami istri, pelaku adalah suami, dan korban adalah istri, mempunyai 3 anak, dan sekarang si korban hamil 6 bulan, menerima KDRT,” papar Rio.

“Tersangkanya yaitu WS 39 tahun, wiraswasta. Barang bukti ada 2 buah pisau, keterangan visum et repertum,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan dilakukan penahanan.**

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB