Polisi kemudian berkoordinasi dengan P2TP2A dan korban untuk membuat laporan polisi terkait dengan kekerasan yang dialaminya.
“Akhirnya tim menemukan bukti permulaan yang cukup dengan 2 alat bukti, bahwa kami menerapkan KDRT yang menyebabkan korban kabur dari rumah."
"Di mana korban adalah pasangan suami istri, pelaku adalah suami, dan korban adalah istri, mempunyai 3 anak, dan sekarang si korban hamil 6 bulan, menerima KDRT,” papar Rio.
“Tersangkanya yaitu WS 39 tahun, wiraswasta. Barang bukti ada 2 buah pisau, keterangan visum et repertum,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan dilakukan penahanan.**
Artikel Terkait
Komplotan Geng Motor Aniaya Aktivis Hingga Tewas di Garut, Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka
Ditangkap Polisi, Pengakuan Selebgram ZDL yang Buang Orok di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bikin Geleng Kepala
Ngembat Handycam di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sleman, Warga Magetan Diciduk Polisi
4 Pelaku Penembakan di Bekasi Ditangkap, Polisi Duga Permasalahan Dua Kelompok Nus Kei dan John Kei
Peras dan Aniaya Pria Usai Open BO di Bekasi, Dua Pelaku Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya
Aniaya Karyawan Cucian Mobil di Sleman, Satu Pelaku Dibekuk Polisi, Dua Masih Buron
Konser Coldplay Usai, Polisi Bajir Laporan Penipuan Tiket Pertunjukan Nilainya Capai Rp16,3 Miliar