SENANGSENANG.ID - Pemerintah Kota Yogyakarta mengkaji penambahan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro.
Mengingat Malioboro sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan supaya jumlah penyediaan tempat khusus merokok bisa berimbang.
Perokok bisa merokok di tempat khusus merokok sehingga masyarakat yang tidak merokok dapat menikmati Malioboro tanpa asap rokok.
Baca Juga: Film Agak Laen Tembus 1 Juta Penonton Hanya dalam 4 Hari, Masak Kamu Belum Nonton?
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo mengatakan sudah melakukan komunikasi awal dengan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta terkait kemungkinan penambahan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro.
Mengingat meskipun sudah disediakan beberapa tempat khusus merokok, tapi selama ini masih banyak yang merokok di sepanjang pedestrian Malioboro.
“Apakah mungkin tempat untuk merokok diperbanyak, tapi tidak di pedestrian karena masih banyak perokok. Ini nanti akan kita jajaki lagi supaya masyarakat tidak merokok di sepanjang pedestrian Malioboro,” kata Singgih saat jumpa pers di Balai Kota Yogyakarta beberapa hari lalu.
KTR di Kota Yogyakarta diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok.
Mengacu perda itu penerapan KTR meliputi di fasilitas pelayanan kesehatan, belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Pemkot Yogyakarta telah menetapkan Malioboro sebagai KTR sejak akhir 2020.
Baca Juga: Usut Kematian Putra Tamara Tyasmara yang Diduga Tenggelam di Kolam Renang, Polisi Periksa 20 Saksi
Namun demikian peraturan itu bukan melarang orang merokok tapi mengatur agar tidak merokok di sembarang tempat di kawasan Malioboro.
Oleh sebab itu Pemkot Yogyakarta menyediakan beberapa tempat khusus merokok di kawasan Malioboro.