news

Pemkot Jogja Kaji Penambahan Tempat Khusus Merokok di Kawasan Malioboro

Rabu, 7 Februari 2024 | 08:35 WIB
Satpol PP Kota Jogja memberikan kartu kuning sebagai bentuk teguran kepada pelaku jasa pariwisata di Malioboro yang masih merokok sembarang tempat di Malioboro. (Humas Pemkot Jogja)

SENANGSENANG.ID - Pemerintah Kota Yogyakarta mengkaji penambahan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro.

Mengingat Malioboro sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan supaya jumlah penyediaan tempat khusus merokok bisa berimbang.

Perokok bisa merokok di tempat khusus merokok sehingga masyarakat yang tidak merokok dapat menikmati Malioboro tanpa asap rokok.

Baca Juga: Film Agak Laen Tembus 1 Juta Penonton Hanya dalam 4 Hari, Masak Kamu Belum Nonton?

Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo mengatakan sudah melakukan komunikasi awal dengan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta terkait kemungkinan penambahan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro.

Mengingat meskipun sudah disediakan beberapa tempat khusus merokok, tapi selama ini  masih banyak yang merokok di sepanjang pedestrian Malioboro.

“Apakah mungkin tempat untuk merokok diperbanyak, tapi tidak di pedestrian karena masih banyak perokok. Ini nanti akan kita jajaki lagi supaya masyarakat tidak merokok di sepanjang pedestrian Malioboro,” kata Singgih saat jumpa pers di Balai Kota Yogyakarta beberapa hari lalu.

Baca Juga: 6 Weton Pemilik Aura Penglaris Sejak Lahir Menurut Primbon Jawa, Buka Toko Dijamin Nggak Bakal Sepi Pembeli

KTR di Kota Yogyakarta diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok.

Mengacu perda itu penerapan KTR meliputi di fasilitas pelayanan kesehatan, belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Pemkot Yogyakarta telah menetapkan Malioboro sebagai KTR sejak akhir 2020.

Baca Juga: Usut Kematian Putra Tamara Tyasmara yang Diduga Tenggelam di Kolam Renang, Polisi Periksa 20 Saksi

Namun demikian peraturan itu bukan melarang orang merokok tapi mengatur agar tidak merokok di sembarang tempat di kawasan Malioboro.

Oleh sebab itu Pemkot Yogyakarta menyediakan beberapa tempat khusus merokok di kawasan Malioboro.

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB