"Hal itu agar paham bahwasanya perda nomor 2 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok dan perwal sudah menegaskan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok,” jelas Octo.
Dia menambahkan Satpol PP Kota Yogyakarta pada tahun 2024 juga akan gencar melakukan pendekatan kepada para pelaku usaha di kawasan Malioboro.
Khususnya pelaku usaha yang memungkinkan tempatnya, bisa menyediakan tempat khusus merokok, misalnya kafe dan restoran.**