SENANGSENANG.ID - Ahli Nuklir Universitas Gajah Mada (UGM), Yudi Utomo Imarjoko, ditetapkan jadi tersangka dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp9,2 miliar oleh Polda Jawa Timur.
Penetapan tersangka itu tertera dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum, dikeluarkan pada 23 Januari 2024.
Kini Dosen Fakultas Teknik UGM itu pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Ekspedisi Rupiah Berdaulat, BI Edarkan Rp3 Miliar di Mentawai
DPO diterbitkan karena Yudi tak pernah menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Penyidik pun akan melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang.
"Setelah penyidik melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Tetapi, tersangka tidak hadir. Kami juga telah melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan tersangka."
Baca Juga: Jadwal Bioskop XXI Jogja Jumat 19 April 2024, Film Mandarin Baru Yolo Tayang di Jogja City Mall
"Sampai saat ini tersangka belum ditemukan sehingga diterbitkan DPO," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, S.H., S.I.K., dikutip dari Tribratanews yang melansir CNN, Sabtu 20 April 2024.
Kasus ini bermula saat tersangka menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena.
Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Dua Hati Biru, Ini Satu-satunya Film yang Mengulik Urusan Ranjang dan Cobaan Hidup Rumah Tangga
Uang yang digelapkan diduga sebesar Rp9,2 miliar. Yudi lalu dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022.
Sementara itu, kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena, Johanes Dipa Widjaja, mengatakan, sebelum dosen UGM itu dilaporkan ke Polda Jatim, manajemen perusahaan telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.