SENANGSENANG.ID - Sepanjang 2023, Dewan Pers telah menerima sebanyak 813 kasus aduan dari masyarakat terkait pemberitaan.
Jumlah itu mengalami peningkatan jika dibandingkan 2022, yakni dengan 691 kasus.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu membeberkan, berdasarkan analisis pihaknya, jenis kasus yang paling banyak terjadi di 2022-2023 adalah pelanggaran yang dilakukan oleh media online-digital.
Baca Juga: Sekolah di Kudus Mulai Terapkan Pakaian Adat, Disdikpora: Dikenakan pada Tanggal 23 Setiap Bulan
"Dengan persentase sebesar 97 persen. Basis yang diadukan didominasi oleh media lokal," ungkap Ninik Rahayu dalam Rakernis Humas 2024, Selasa 23 April 2024.
Adapun jenis pelanggarannya adalah berita hoaks (10 persen); penggunaan isu provokasi seksual (10 persen); informasi yang tak teruji (20 persen).
Kemudian informasi yang tidak terverifikasi (40 persen)l dan menggunakan sumber yang tidak terpercaya (20 persen).
Lebih lanjut, Dewan Pers menyatakan jika kemerdekaan pers di Indonesia berada di kategori cukup bebas atau memiliki poin 71,57 dari 100.
Hal itu tergambar dari Survei Indeks Kemerdekaan Pers Nasional 2023.
Kendati demikian, Ninik menyebut jika skor di 2023 turun dibandingkan dengan 2022 yaitu 77,88.
Baca Juga: Ini yang Dilakukan Red Sparks sebelum Tinggalkan Indonesia, Salah Satunya Pijat Tradisional
"IKP Nasional 2023 tetap berada pada kategori kemerdekaan pers cukup bebas mengalami penurunan nilai," ujar Ninik Rahayu.**