SENANGSENANG.ID - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Right) dipastikan tidak terkait atau berhubungan dengan kebebasan pers karena hal itu telah diatur Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Hal itu ditegaskan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, untuk meluruskan kesalahpahaman yang beredar bahwa Perpres Publisher Right akan membelenggu kebebasan pers, dalam Forum Medan Merdeka Barat (FMB9) dengan tema Perpres Publisher Right, Untuk Siapa? yang digelar secara daring dari Kantor Kementerian Kominfo Jakarta, Jumat 1 Maret 2024.
“Itu salah paham karena Perpres ini tak berhubungan dengan kebebasan pers, bahkan tidak mengatur tentang jurnalisme berkualitas, itu akan diatur Dewan Pers,” jelas Wamenkominfo.
Baca Juga: Spesifikasi Suzuki Grand Vitara 2024, Tampil Makin Menggoda, Ingin Mengulang Kejayaannya
Nezar Patria mengatakan, Perpres hak penerbitan jurnalistik itu mengatur mengenai hubungan antara perusahaan media (publisher) dengan perusahaan platform digital, seperti Google, Meta (Facebook) dan lainnya.
Bahkan, Prepres itu meminta platform digital memprioritaskan konten yang mendukung jurnalisme berkualitas dan konten yang menunjang UU mengenai Pers.
“Jadi tidak ada konten itu boleh atau tidak karena yang diatur (dalam Perpers Publisher Right) adalah hubungan dengan platform digital dengan publisher. Silahkan dibaca lagi karena tidak ada isi yang membungkam kebebasan pers,” tegasnya.
Baca Juga: Mulai Maret 2024, KCIC Tambah Jadwal Operasional Kereta Cepat Whoosh hingga 44 Perjalanan
Menurut Wamenkominfo, Prepres Publisher Right tidak terlalu sulit untuk dipahami masyarakat, khususnya para pemangku kepentingan karena hanya terdiri atas 19 pasal.
“Saya rasa prepres itu tidak panjang hanya 19 pasal yang bisa diunduh di berbagai media, bahkan di Dewan Pers juga ada,” imbuh Wamen Nezar.
Senada, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengatakan Perpres itu mengatur tanggung jawab platform melakukan distribusi konten yang dibuat publisher.
Dia menepis keraguan yang beredar di masyarakat bahwa regulasi yang baru diteken pada 20 Februari 2024 lalu mengatur mengenai jurnalisme berkualitas.
“Gak ada Perpres itu mengatur jurnalisme berkualitas. Jadi Perpres itu mengatur tanggung jawab platform melakukan distribusi konten,” kata Yadi.
Artikel Terkait
Hadapi Disrupsi Informasi, Ganjar Ajak Insan Pers Jateng Berkolaborasi dengan Pegiat Medsos
Pembangunan Grha Pers Pancasila di Yogyakarta, Dinas PUP ESDM DIY Segera Susun Rekomendasi Biaya
Bertambah! Sebanyak 17 TPS di DIY Direkomendasikan Gelar Pemungutan Suara Ulang
Real Count KPU Malam Ini, Prabowo Gibran 58.72% Anies-Muhaimin 24.26% Ganjar-Mahfud 17.02%
Pemantauan Hilal Awal Ramadan 1445 H Dilakukan di 134 Lokasi, Kemenag Gelar Sidang Isbat pada 10 Maret 2024
Kantor Sekretariat PWI Tegal Diresmikan, Pers Didorong Jembatani Komunikasi Pemerintah dengan Masyarakat