Perpres Publisher Right Tidak Terkait Kebebasan Pers, Begini Penjelasan Wamenkominfo

photo author
- Jumat, 1 Maret 2024 | 22:49 WIB
Wamenkominfo Nezar Patria dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana dalam FMB9 yang digelar Jumat 1 Maret 2024. (YouTube)
Wamenkominfo Nezar Patria dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana dalam FMB9 yang digelar Jumat 1 Maret 2024. (YouTube)

Dia menjelaskan, dalam proses jurnalisme proses distribusi konten menjadi tidak terkait dengan kode etik.

Baca Juga: Tak Cuma Teror Mengerikan, Ancaman Nyi Salimah Jadi Kenyataan di Pasar Setan, Siapa Berani Melawan?

Hal itu kemudian menjadi masalah karena banyaknya bertebaran konten porno, tidak bertanggung jawab, hoaks dan lainnya di platform digital yang dinilai sejalan dengan lebih dari 3.600 pengaduan yang diterima Dewan Pers selama lima tahun terakhir.

“Ketika dia memproduksi konten tak bertanggung jawab dan lainnya dia bukan melakukan kemerdekaan pers. Dengan adanya Perpres ini diharapkan kemerdekaan pers itu bisa terpenuhi,” tandas Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: infopublik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X