Dia menjelaskan, dalam proses jurnalisme proses distribusi konten menjadi tidak terkait dengan kode etik.
Baca Juga: Tak Cuma Teror Mengerikan, Ancaman Nyi Salimah Jadi Kenyataan di Pasar Setan, Siapa Berani Melawan?
Hal itu kemudian menjadi masalah karena banyaknya bertebaran konten porno, tidak bertanggung jawab, hoaks dan lainnya di platform digital yang dinilai sejalan dengan lebih dari 3.600 pengaduan yang diterima Dewan Pers selama lima tahun terakhir.
“Ketika dia memproduksi konten tak bertanggung jawab dan lainnya dia bukan melakukan kemerdekaan pers. Dengan adanya Perpres ini diharapkan kemerdekaan pers itu bisa terpenuhi,” tandas Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers.**
Artikel Terkait
Hadapi Disrupsi Informasi, Ganjar Ajak Insan Pers Jateng Berkolaborasi dengan Pegiat Medsos
Pembangunan Grha Pers Pancasila di Yogyakarta, Dinas PUP ESDM DIY Segera Susun Rekomendasi Biaya
Bertambah! Sebanyak 17 TPS di DIY Direkomendasikan Gelar Pemungutan Suara Ulang
Real Count KPU Malam Ini, Prabowo Gibran 58.72% Anies-Muhaimin 24.26% Ganjar-Mahfud 17.02%
Pemantauan Hilal Awal Ramadan 1445 H Dilakukan di 134 Lokasi, Kemenag Gelar Sidang Isbat pada 10 Maret 2024
Kantor Sekretariat PWI Tegal Diresmikan, Pers Didorong Jembatani Komunikasi Pemerintah dengan Masyarakat