SENANGSENANG.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja memperketat syarat-syarat bagi sekolah di Jogja yang mengadakan studi tur.
Salah satunya terkait kelayakan moda transportasi yang digunakan untuk studi tur.
Upaya tersebut untuk memberikan jaminan keselamatan bagi peserta studi tur.
Penjabat Wali Kota Jogja Singgih Raharjo mengatakan pada prinsipnya Pemkot Jogja tidak melarang studi tur sekolah. Namun syarat-syarat studi tur sekolah di Jogja diperketat.
Pernyataan itu juga menyikapi atas tragedi kecelakaan bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok Jawa Barat yang merenggut sejumlah nyawa peserta studi tur.
“Prinsipnya Pemerintah Kota Jogja tidak melarang studi tur. Tapi syarat-syarat untuk pemberlakuan atas studi tur harus diperketat kembali,” kata Singgih saat jumpa pers isu terkini di Balai Kota, Senin 20 Mei 2024.
Baca Juga: 3 dari 5 Film Terlaris Saat Ini Dikuasai Film Bergenre Horor, Vina Sebelum 7 Hari Masih Nomor 1
Menurutnya memperketat syarat-syarat studi tur itu baik dari sisi urgensi harus betul-betul dipertimbangkan maupun berbagai sarana yang digunakan seperti moda transportasi.
Pemilihan jasa tour and travel atau agen perjalanan wisata juga harus betul-betul terverifikasi.
Apabila ragu-ragu masyarakat bisa mengecek ke Dinas Pariwisata Kota Jogja atau DIY maupun ke Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) untuk memastikan tour and travel-nya betul-betul terverifikasi atau tidak.
“Moda transportasi yang dipakai harus layak jalan. Betul-betul harus dipastikan kelaikan itu diwujudkan dalam sertifikasi tour and travel, atas armada yang digunakan."
"Kalau bus pariwisata itu pasti punya SOP yang berbeda dengan bus reguler antara kota antar provinsi. Driver-nya juga berbeda,” terang Singgih yang juga Kepala Dinas Pariwisata DIY itu.